MUI: Ibadah Idul Adha Tidak Dilarang, Hanya Caranya Disesuaikan

Asrorun mengingatkan, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan potensi paparan penyakit.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jul 2021, 09:31 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 09:31 WIB
Asrorun Ni'am
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh , Senin (18/5/2020) di Graha BNPB, Jakarta. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan, tidak ada larangan dikeluarkan pemerintah terkait aturan penyelenggaraan ibadah Idul Adha saat PPKM Darurat.

Menurut dia, aturan yang telah dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas No. 15 Tahun 2021 adalah mengondisikan jalannya ibadah dengan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19.

"Secara garis besar, seluruh peraturan tersebut memiliki ruang lingkup mengenai berbagai ketentuan ibadah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H yang mengacu pada kondisi pemberlakuan PPKM Darurat di berbagai wilayah Jawa dan Bali," kata Asrorun dalam keterangan pers diterima, Senin (19/7/2021).

Asrorun mengingatkan, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan potensi paparan penyakit. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). Terlebih lagi, tiap-tiap orang wajib menjaga dan mengisolasi diri agartidak terjadi penularan bagi orang lain.

"Maka baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid/tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” jelas dia mengacu pada fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah salam dituasi pandemi COVID-19.

Asrorun juga menjelaskan kembali, terkait pelaksanaan Ibadah di Masjid saat PPKM Darurat yang diatur dalam Tausiyah MUI no KEP-1440/DP-MUI/VII/2021, terdapat satu poinpenting yang patut diperhatikan, yaitu penerapan kebijakan tersebut mengacu pada kondisi faktual di daerah yang bersangkutan.

"Secara kontekstual Pemerintah memberikan respon melalui penerapan level asesmen daerah yang berbeda satu sama lain sebagai skala prioritas penerapan kebijakan," tutur dia.

Asrorun mengingatkan, diksi dalam melihat kehadiran COVID-19 dan penerapan PPKM Darurat bukan bermaksud menghalangi pelaksanaan ibadah Idul Adha dan ibadah keseharian di tengah masyarakat. Hanya saja, hal itu sebagai maksud menyeimbangkan, antara menjaga tegaknya agama dengan tetap mengikuti kaidah dan tetap berkomitmen menjaga jiwa di dalam pelaksanaan aktivitas ibadah dengan tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain.

"Jadi perlu ditekankan bahwa tidak ada ibadah yang dihentikan atau dilarang dalam kondisi penerapan kebijakan ini, hanya caranya saja yang disesuaikan dan diadaptasi dalam kondisi pandemi ini," dia memungkasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jangan Terjadi Klaster Baru

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap, kegiatan Idul Adha tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Indonesia. Jika hal itu terjadi, Ma'ruf merasa, dirinya dan segenap para ulama patut memikil tanggungjawab tersebut.

“Kita ingin supaya Idul Adha ini juga tidak menjadi semacam klaster baru yang akan menambah, memperbanyak daripada penularan. Kalau itu terjadi rasanya kita pimpinan-pimpinan umat Islam, pimpinan Ormas itu menjadi ikut bertanggungjawab," kata Ma'ruf dalam keterangan persnya, Senin (19/7/2021).

Ma'ruf mengajak, segenap pemimpin umat Islam di Indonesia untuk bersama meneguhkan sikap kepada para masyarakat muslim Tanah Air agar bisa mengutamakan kesehatan dalam kegiatan Idul Adha saat ini dengan beribadah dengan cara yang berbeda dari biasanya.

"Sikap tersebut berisi kesepakatan bersama yang menyepakati bahwa seluruh prosesi perayaan Idul Adha tidak dilakukan secara berjamaah di masjid maupun lapangan dan berkerumun," ajak Ma'ruf.

Sebagai informasi, imbauan dan ajakan Ma'ruf ini telah disampaikannya pada pertemuannya bersama Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pimpinan Ormas Islam tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha dan Kurban 1442 Hijriah dalam Suasana PPKM Darurat Covid-19 melalui konferensi video, Minggu 18 Juli 2021, malam.

Ormas Islam yang turut hadir, di antaranya Ketua Dewan Masjid Indonesia, Ketua Umum MUI, Ketua Umum PBNU, dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, jajaran pimpinan MUI , jajaran pengurus DMI, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Adian Husaini, Ketua PB Al-Ittihadiyah Lukmanul Hakim, Ketua PB Matla’ul Anwar Embay Mulya Syarief, Ketua Umum PB Tarbiyah Perti Basri Bermanda, Ketua Umum PP Wahdah Islamiyah Zaitun Rasmin.

Hadir juga secara langsung di kediaman resmi Wapres Menteri Agama yaqut Cholil Qoumas, Ketua MUI Cholil Nafis, Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein Umar bin Smith, Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Pertimbangan Al Jam’iyatul Washliyah Yusnar Yusuf Rangkuti dan Wakil Ketua Komisi Dakwah Habib Nabiel Al Musawah. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya