MUI Sarankan Penyembelihan Hewan Kurban Tak Dilakukan dalam Satu Waktu

Selain pada hari H Idul Adha, penyembelihan hewan kurban juga bisa dilakukan selama tiga hari tasyrik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jul 2021, 20:45 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 20:45 WIB
FOTO: Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi COVID-19
Petugas menguliti hewan kurban Idul Adha di RPH Pulogadung, Jakarta, Jumat (31/7/2020). RPH Pulogadung menyembelih 50 sapi dan puluhan kambing dengan proses pemotongan sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar penyembelihan hewan kurban tak dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu. Anjuran ini diberikan MUI untuk meminimalisasi kerumunan yang terjadi dalam proses penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2021.

"Aspek keagamaan bisa memberikan waktu 4 hari penyembelihan kurban, jadi memastikan tidak ada penumpukan. Menyembelih kurban bisa dilakukan pada 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijah," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam diskusi virtual, Minggu (18/7/2021).

Menurut Asrorun, penyembelihan hewan kurban masih bisa dilakukan hingga H+3 Hari Raya Idul Adha. Dengan begitu, penyembelihan dan pembagian hewan kurban tidak akan menimbulkan kerumunan dan menularkan Covid-19.

Selain itu, menurut Asrorun, daging kurban diutamakan untuk mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing. Setidaknya, mereka yang menjalani isolasi mandiri bisa mendapatkan gizi yang baik dengan mengonsumsi daging kurban.

"Daging juga diutamakan untuk mereka yang melakukan isoman. Fatwa MUI membolehkan pengolahan hewan kurban menjadi makanan jadi, sehingga manfaatnya bisa lebih optimal," kata Asrorun.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Satgas Minta Penyembelih Hewan Kurban Dites Covid-19

FOTO: Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi COVID-19
Petugas menguliti hewan kurban Idul Adha di RPH Pulogadung, Jakarta, Jumat (31/7/2020). RPH Pulogadung menyembelih 50 sapi dan puluhan kambing dengan proses pemotongan sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua petugas penyembelihan hewan kurban menjalani tes swab antigan maupun PCR sebelum melaksanakan tugasnya. Hal ini demi meminimalisasi penularan Covid-19.

"Para petugas kurban harus swab antigen atah PCR terlebih dahulu agar tidak menulari," ujar Wiku dalam diskusi virtual, Minggu (18/7/2021).

Wiku khawatir jika petugas tak dites Covid-19 sebelum penyembelihan ada petugas yang terpapar Covid-19 namun tanpa gejala. Menurut Wiku, petugas yang positif Covid-19 namun tak terdeteksi bisa menularkan kepada petugas penyembelihan hewan kurban lainnya.

Selain itu, petugas positif Covid-19 tanpa terdeteksi juga bisa memaparkan virus tersebut ke hewan kurban yang kemudian diterima oleh masyarakat.

Wiku juga menyarankan agar warga lanjut usia tak dijadikan petugas penyembelihan kurban.

"Yang memikiki komorbid dilarang mejadi petugas. Anak-anak juga dilarang menyaksikan penyembelihan hewan kurban," kata Wiku.

Petugas penyembelihan hewan kurban disarankan kepada mereka yang masih muda dan sehat. Meski demikian, Wiku meminta kepada para petugas untuk tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.

"Mereka yang masih muda setelah acara penyembelihan kembali ke rumah langsung membersihkan diri. Petugas harus pakai masker double, dan alat tidak boleh digunakan bergantian dan harus sering dibersihkan," kata Wiku.

"Protokol kesehatan bukan hanya ketat tetapi harus benar, masker dipakai dengan benar, saat berbicara, mengobrol satu sama lain harus tetap memakai masker dan terus menjaga jarak fisik," Wiku menandasi.

Infografis Pelaksanaan Kurban Idul Adha 2021

Infografis Pelaksanaan Kurban Idul Adha 2021
Infografis Pelaksanaan Kurban Idul Adha 2021 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya