Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara membenarkan adanya anggaran yang diberikan untuk pedangdut Cita Citata saat rapat pimpinan (rapim) yang diselenggarakan di Labuan Bajo.
Awalnya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Juliari soal kegiatan rapim Kemensos di Labuan Bajo. Juliari yang dihadirkan secara virtual di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dirinya hadir saat rapim di Labuan Bajo.
"Tahu, saya hadir," ujar Juliari Batubara, Senin (19/7/2021).
Advertisement
Juliari menyebut saat itu rapim dihadiri pejabat eselon satu dan dua di Kemensos. Menurut Juliari, rapim di Labuan Bajo itu dibiayai oleh Direktorat Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos).
"Setiap rapim itu kita ada satu bulan, tapi rapim bergantian direktorat jenderal. Seinget saya di Labuan Bajo itu Dirjen Linjamsos," kata Juliari.
Jaksa kemudian menyelisik lebih dalam soal rapim di Labuan Bajo. Jaksa mendalami keberadaan pedangdut Cita Citata dalam rapim tersebut.
Juliari membenarkannya. Bahkan, menurut Juliari, saat itu bukan hanya Cita Citata saja yang menjadi bintang tamu.
"Iya ada beberapa artis, salah satunya Cita Citata," kata Juliari.
Jaksa kemudian bertanya soal anggaran yang dikeluarkan untuk para bintang tamu termasuk untuk Cita Citata.
"Anggaranya?," tanya jaksa.
"Sebagai tuan rumah Dirjen Linjamsos tentunya sudah menyiapkan anggaran," kata Juliari.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aliran Uang ke Cita Citata
Pada sidang Senin, 8 Maret 2021, saat dihadirkan sebagai saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengakui adanya aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos.
Salah satunya pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.
Diberitakan, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Advertisement