Dakwaan Juliari Batubara, Cita Citata dan Hotma Sitompul Kecipratan Aliran Suap Bansos Covid-19

Nama pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata disebut dalam dakwaan kasus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juga Hotma Sitompul.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Apr 2021, 13:57 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2021, 13:57 WIB
FOTO: Mantan Mensos Juliari P Batubara Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Nama pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata kembali disebut dalam kasus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Kali ini, nama Cita Citata muncul dalam dakwaan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos yang dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya Cita Citata, nama pengacara Hotma Sitompul juga muncul dalam dakwaan Juliari.

Jaksa menyebut Cita Citata dan Hotma Sitompol turut kecipratan uang suap yang diterima Juliari dari vendor penyedia paket bansos Covid-19.

Awalnya, jaksa membeberkan penerimaan uang terhadap Juliari melalui Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso. Jaksa menyebut penerimaan uang itu untuk sejumlah kepentingan. Penggunaan uang itu juga atas sepengetahuan Juliari selaku Mensos.

"Selanjutnya dengan sepengetahuan Terdakwa (Juliari), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional Terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/4/2021).

Jaksa menyebut, uang itu digunakan untuk pembayaran kepada event organizer (EO) untuk pembayaran honor artis Cita Citata. Jumlahnya mencapai Rp 150 juta.

"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta," kata jaksa.

Kemudian, sekitar bulan Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp 3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

"Uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," kata Jaksa KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya