Liputan6.com, Jakarta - Polri meminta masyarakat untuk bijaksana dalam menyikapi ajakan aksi unjuk rasa pada 24 Juli 2021 yang ramai di sosial media. Jangan sampai ikut terlibat pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, imbauan bijak dalam unjuk rasa lantaran saat ini jumlah kasus positif Covid-19 terus melonjak. Demonstrasi pun dapat menjadi salah satu kegiatan yang malah memperburuk situasi pandemi.
"Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih tinggi," tutur Argo saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Advertisement
Menurut Argo, penyampaian aspirasi di masa pandemi dapat dilakukan secara online. Baik lewat forum diskusi atau pun dialog bersama.
"Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online," ujar Argo mengenai ajakan unjuk rasa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Ditindak Bila Ganggu Ketertiban Umum
Argo menegaskan, Polri akan bertindak sesuai aturan yang berlaku terhadap segala kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Termasuk apabila aksi unjuk rasa tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum, ya kami amankan," Argo menandaskan.
Advertisement