Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)Â tindak pidana penipuan, Teuku Meurah Hasrul (46) pada Senin (26/7/2021) sekitar pukul 09.30 Wib.
Hasrul ditangkap di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Baca Juga
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019, Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp3,170 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Advertisement
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
DPO Segera Menyerahkan Diri
Advertisement
