Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, tidak semua anggota dewan menggunakan fasilitas isolasi di hotel berbintang bagi yang terpapar Covid-19.
"Saya anggap tidak semua anggota memakai fasilitas itu, tolong masyarakat bantu apakah fasilitas dari Sekjen benar dimanfaatkan anggota dan TA (tenaga ahli," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2021).
Baca Juga
Politikus Partai Nasdem itu mengaku menggunakan dana pribadi saat ada keluarga atau stafnya yang terpapar Corona.
Advertisement
"Tapi saya pribadi keluarga sanak saudara yang kena sudah membaik, kami anggota DPR dan TA kita fasilitasi sendiri dengan dana sendiri," ucap dia.
Meski demikian, Sahroni menganggap kebijakan Sekjen DPR yang memfasilitasi anggota dewan yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dapat isolasi di hotel berbintang, karena kondisi rumah sakit (RS) sekarang hampir semua penuh.
"Ini masa pandemi ini para anggota DPR (butuh) RS dan kondisi agak parah, tapi kondisi RS penuh, maka mungkin Sekjen DPR melakukan hal itu," tandas Sahroni.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anggota DPR Difasilitasi Isolasi di Hotel
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR RI memfasilitasi Anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tanpa gejala (OTG), dapat isolasi di hotel berbintang.
Sekjen DPR Indra menerangkan, fasilitas ini bukan hanya diberikan kepada anggota DPR, tapi juga para staf dan tenaga ahli. Hal ini dipicu banyaknya anggota DPR dan jajaran di Sekretariat DPR RI yang terpapar Covid-19.
Indra beralasan, banyaknya anggota DPR yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri di kompleks perumahan DPR membuat anak-anak di lingkungan tersebut enggan keluar. Untuk itu pihaknya merasa perlu menyediakan tempat isolasi tersendiri supaya tidak mengganggu orang lain.
"Kami mengecek juga pada lembaga-lembaga lain dan kementerian-kementerian lain itu sudah ada mekanisme isolasi mandiri bekerja sama dengan pihak luar," katanya.
Menurut Indra kebijakan itu bukan tanpa landasan. Ia menyebut, penyediaan hotel buat isolasi mendiri bagi anggota DPR dialasi oleh Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 308 Tahun 2020 dan SE Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 369 Tahun 2020.
"Aturannya kami pelajari itu ada. Itu mengatur tentang mekanisme isolasi mendiri. Itu ada salah satunya di poin C itu disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, wisma, kementerian lembaga atau satker (satuan kerja) dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan efisiensi dan ketersediaan dana," jelas dia.
Advertisement