Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan anak dari Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka kasus dugaan penipuan sumbangan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun.
Polisi mengaku punya bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.Â
"Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup," tutur Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Advertisement
Ratno menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan atas perkara tersebut. Hasilnya, ada ada unsur pidana yang ditemukan penyidik.
"Saya mewakili Polda Sumsel mengatakan hal ini, unsur pidana sudah terpenuhi hingga akhirnya hari ini kita lakukan penindakan," kata Ratno.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Lakukan Kejahatan Kedua
Sebelumnya, anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti dijemput langsung oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Heriyanti ditangkap terkait dengan bantuan Akidi Tio Rp 2 triliun untuk penanganan covid-19 yang dijanjikan cair hari ini, Senin (2/8/2021), namun tidak ada. Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan ketat sejumlah petugas.
Ratno menambahkan, sekarang pihaknya sedang menunggu keterangan tim penyidik soal motif apa yang mendorong tersangka membuat kegaduhan ini.
Hari ini, kata Ratno, tim yang dipimpin Kapolda Sumsel telah bekerja dari Senin (26/7) sudah membentuk tim. Pihaknya menggunakan data IT dan Source Intelejen Analysis.
"Ini kejahatan kedua yang pernah dilakukan tersangka," katanya menutup pembicaraan.
Advertisement