Kejagung Periksa Sopir Direksi PT Askrindo Terkait Dugaan Korupsi

Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara yang diyakini diketahui oleh R selaku sopir AFS.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2021, 20:39 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2021, 18:19 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi besar di perusaan BUMN. Kasus tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 hingga 2020. 

Terkait hal itu, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, pihaknya kini melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi dalam kasus tersebut hari ini, Senin (2/8/2021).

"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Sopir AFS. Diperiksa terkait dengan penyerahan uang operasional kepada Saudara AFS (Direksi PT Askrindo),” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).

Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara yang diyakini diketahui oleh R selaku sopir AFS.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Proses di Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan. 

Febrie menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.

"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," kata Febrie. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya