3 Perkembangan Terbaru Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19 oleh PT ASA

Meski tidak dilakukan penahanan, Polres Metro Jakarta Barat mewajibkan tersangka penimbunan obat Covid-19 berinisial YP untuk melakukan wajib lapor dua kali seminggu.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Agu 2021, 19:32 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta Komisaris dan Direktur PT ASA ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Salah satunya karena alasan kondisi kesehatan.

Ada 67 pertanyaan yang dicecar polisi kepada bos PT ASA berinisial Y terkait penimbunan obat terapi Covid-19

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT ASA yakni saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB," jelas Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar, AKP Fahmi Fiandri dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Agustus 2021. 

Sebelumnya, diketahui ada empat jenis obat terapi Covid-19 yang ditimbun PT ASA di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021. Yaitu azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, dan paracetamol. 

Walau banyak masyarakat dan apotek yang bertanya mengenai ketersediaan obat di atas, pihaknya selalu mengatakan stok obat sedang kosong. 

Akibat tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.

Berikut deretan perkembangan terbaru kasus penimbunan obat terapi Covid-19 yang telah dirangkum Liputan6.com

  

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Surat Penahanan Belum Diterbitkan

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap komisaris dan direktur PT ASA. 

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menerangkan, berdasakan pertimbangan subjektivitas penyidik maka kedua tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19 itu belum ditahan. Fahmi menyebut, salah satunya karena mereka masih dianggap kooperatif.

"Sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Kan itu subjektivitas penyidik untuk lakukan penahanan. Jadi bukan tidak, tapi belum lakukan penahanan," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri di Polres Metro Jakbar, Jumat, 30 Juli 2021.

Fahmi menerangkan, pemeriksaan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka dijadwalkan pada Selasa, 3 Agustus. Menurut dia, penyidik nanti menilai apakah tersangka perlu ditahan atau tidak.

"Berjalannya penyidikan kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan maka kami akan lakukan penahanan," ujar dia.

2. Diputuskan Tidak Menahan Kedua Tersangka

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa Direktur Utama PT ASA berinisial Y sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19, Selasa, 3 Agustus 2021. 

Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak menahan bos PT ASA itu dengan alasan kesehatan. 

Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar, AKP Fahmi Fiandri menerangkan, penyidik mencecar Y dengan 67 pertanyaan saat diperiksa selama 4,5 jam.

Materi pemeriksaanya pun seputar penimbunan obat terapi Covid-19 dan rencana PT ASA menaikkan harga dari obat yang ditimbun di salah satu gudang di Kalideres, Jakbar.

3. Tersangka YP Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Meski tidak dilakukan penahanan, polres Metro Jakarta Barat mewajibkan tersangka YP untuk melakukan wajib lapor dalam dua kali seminggu selama proses hukuman. 

Fahmi mengungkapkan, keputusan tersebut dilakukan karena pihaknya khawatir akan penyakit yang diderita tersangka YP.

"Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya. Karena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," ujar dia.

 

(Deni Koesnaedi)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya