Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang rapper alias penyanyi rap, Indra Derryanto alias Derry terkait kasus narkotika. Penyanyi grup rap Neo itu ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardyansyah mengatakan, penangkapan Derry Neo berawal saat anggotanya membongkar kasus jual beli narkoba jenis ganja. Selain Derry, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni RS dan HB.
"Salah satu dari pelaku yang buat kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap. Namun sekarang tentu kita perlu melakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," kata Azis saat konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Advertisement
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 59,8 gram. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni RS di Jakarta Pusat, HB di Tangerang, dan Derry di Bogor, Jawa Barat.
"Dari 3 rangkaian penangkapan total terdapat 59,8 gram ganja," ujarnya.Â
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Beberapa orang di antaranya telah melakukan peredaran ini sekitar bulan November 2020, sekitar 8 bulan yang lalu, dengan jual beli berkisar 1 gram sekitar Rp 400 ribu," kata Azis.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Peran Derry Neo
Azis mengungkapkan bahwa Derry tidak hanya sebagai pengguna ganja, tapi juga berperan sebagai penjual barang haram tersebut.
Namun, belum diketahui apakah ganja itu juga diedarkan ke kalangan artis lainnya atau tidak.
"Dia (Derry Neo) jual beli dan gunakan. (Edarkan ke penyanyi juga) nanti kita sampaikan. Sementara info awal dulu,"Â ucapnya.
Advertisement