Deretan Pelonggaran Saat PPKM Level 4 Jawa-Bali Kembali Diperpanjang

Ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan saat pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 Jawa-Bali. Salah satunya membatasi jumlah pengunjung di mal hingga 25 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2021, 19:10 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2021, 19:10 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 4 telah diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Meski telah diperpanjang, kali ini ada sejumlah kelonggaran yang diberikan pemerintah terkait aktivitas warga. 

Kelonggaran tersebut terbagi dalam sejumlah sektor, seperti sektor penerbangan, tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan mal, serta perjalanan kereta api jarak jauh.

Terkait tempat peribadatan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan bahwa tempat ibadah kembali dibuka, tapi dengan kapasitas maksimum 25%.

"Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus kabupaten di wilayah PPKM Level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," kata Luhut dalam konpers daring, Senin, 9 Agustus 2021.

Mal dan pusat perbelanjaan juga melakukan sejumlah penyesuaian. Kali ini mal yang kembali dibuka hanya berlaku untuk empat kota besar di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Terkait jumlah pengunjung juga dibatasi hingga 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Diharapkan dengan kembalinya PPKM level 4 diperpanjang, angka kasus positif di Tanah Air akan terus mengalami penurunan. Seperti yang terjadi pada PPKM sebelumnya yang berakhir pada 9 Agustus lalu. Dilaporkan penurunan kasus positif mencapai 59,6 persen dari puncak kasus 15 Juli 2021.

Berikut deretan pelonggaran saat PPKM Level 4 Jawa-Bali kembali diperpanjang dihimpun Liputan6.com:

1. Pelonggaran Kereta Api

Ketentuan naik kereta api jarak jauh tersebut masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 Tahun 2021. Informasi ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI pada Senin, 9 Agustus 2021.

Calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat bepergian dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.⁣

Selain kartu vaksinasi, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatid tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Pelanggan kereta api di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Sedangkan, pelanggan di bawah 12 tahun dilarang menumpang kereta api kecuali kebutuhan mendesak, seperti membutuhkan perawatan rumah sakit dan mengikuti olimpiade.

Sementara itu, bagi pelanggan kereta api lokal juga wajib mengikuti syarat yang ditentukan. Perjalanan dengan kereta api lokal hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.⁣

2. Pelonggaran di Pusat Perbelanjaan

Selama masa uji coba ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pengunjung mal dan pusat perbelanjaan wajib sudah divaksinasi Covid-19 agar bisa masuk.

Tak hanya itu, penggunjung juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk mal, dan harus pakai aplikasi Pedulilindungi," kata Luhut saat paparan kepada media secara virtual, Senin, 9 Agustus 2021.

Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal terburuk pada usia yang rentan terkena virus Covid-19.

"Anak dibawah umur 12 tahun dan di atas 70 akan dilarang untuk masuk ke dalam mal pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut saat jumpa pers virtual.

Meskipun mal telah dibuka tetapi bioskop belum dibuka. Larangan bioskop dibuka di keluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam Instruksinya Nomor 30 Tahun 2021.

"Untuk Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup," tulis Mendagri dalam instruksinya, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa, 10 Agustus 2021. 

Terkait kapasitas operasional kegiatan pusat perbelanjaan, pemerintah hanya mengizinkan maksimal 25 persen dan untuk jam operasional. Mal hanya diperbolehkan mulai beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku bagi pengunjung pusat perbelanjaan.

"Pembukaan ini juga diatur dengan protokol kesehatan oleh Kementerian Perdagangan," jelas Mendagri.

3. Pelonggaran Restoran dan Rumah Makan

Restoran dan rumah makan di pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi. Namun, dengan ketentuan  hanya menerima delivery atau take away. Tidak diperbolehkan makan di tempat atau dine in.

Restoran dan rumah makan yang memiliki pelayanan di area ruang terbuka diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasional paling lambat tutup pukul 20.00 waktu setempat.

Mengenai kapasitas pengunjung restoran maksimal 25 persen. Dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan makksimal 20 menit yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

"Restoran atau rumah makan, kafe baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," kata aturan tertulis yang dikutip Liputan6.com, Selasa, 10 Agustus kemarin.

4. Pelonggaran Penerbangan

Terkait aturan penerbangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, menambahkan aturan baru dalam melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali. 

Seperti dikutip Liputan6.com, terdapat pelonggaran prasyarat terhadap pelaku perjalanan udara yang telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Mereka kini tidak diwajibkan menjalani tes usap PCR, tapi hanya tes antigen.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," kata Tito dalam instruksinya, Selasa, 10 Agustus 2021. 

Namun demikian, aturan hanya membawa hasil tes antigen untuk penerbangan khusus Jawa-Bali tidak berlaku bila calon penumpang baru divaksin satu kali. Solusinya, calon penumpang yang baru disuntik vaksin dosis 1 masih tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR.

"Membawa hasul negatif PCR H-2 (sebelum keberangkatan) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama," jelas Tito.

5. Moda Transportasi Lainnya

Untuk moda transportasi lainnya, Tito masih menerapkan aturan yang sama dengan kebijakan sebelumnya. Berikut aturannya:

1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Calon penumpang juga harus menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

3. Katentuan pada poin 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, juga sebaliknya.

4. Aturan terkait tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

6. Tempat Ibadah

Untuk tempat ibadah, penyesuaian yang dilakukan dalam PPKM Level 4 kali ini perbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.

"Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus kabupaten di wilayah PPKM Level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," kata Luhut dalam konpers daring, Senin, 9 Agustus. 

Selain tempat ibadah, sektor industri esensial juga dibolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun protokol kesehatan, agar minggu depan juga ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf yang dibagi minimal dalam shift," katanya.

 

Lesty Subamin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya