Tersandung Kasus Hilangkan Barang Bukti, Dokter Richard Terancam 8 Tahun Penjara

Dr Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Agu 2021, 15:44 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 14:08 WIB
Dr Richard Lee usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/6/2021)
Dr Richard Lee usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/6/2021)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap Dokter Richard Lee dalam kasus akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita polisi. Selain karena kasus itu, Richard juga ditangkap atas tuduhan menghilangkan barang bukti.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

"Perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 kemarin," kata dia di Polda Metro Jaya.

Yusri menerangkan, Dr Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.

"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8  tahun penjara," ujar dia.

Yusri menerangkan, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya upaya mengambil alih akun instagram yang diduga dilakukan oleh Dr Richard Lee.

Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. 

Barang Bukti Akses Ilegal

Yusri menyebut, penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin.

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021," ucap dia.

"Ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," tandas Yusri. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya