Swab Antigen Diberlakukan Kembali untuk Calon Penumpang di Bandara Soetta

Penumpang pesawat dengan rute antar Pulau Jawa dan Bali boleh menggunakan hasil negatif Swab Antigen sebagai persyaratan penerbangan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 12 Agu 2021, 15:51 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 15:51 WIB
Siasati antrian yang mengular dalam periode Natal dan Tahun Baru 2021, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, menambah fasilitas kesehatan baik itu lokasi Rapid Antigen dan Swab Test atau PCR.
Siasati antrian yang mengular dalam periode Natal dan Tahun Baru 2021, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, menambah fasilitas kesehatan baik itu lokasi Rapid Antigen dan Swab Test atau PCR.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, diberlakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Salah satunya diatur persyaratan terbaru untuk penumpang pesawat dengan rute antar Pulau Jawa dan Bali. Misalnya, penumpang rute Jakarta-Surabaya atau rute Bali-Jakarta, boleh menggunakan hasil negatif Swab Antigen sebagai persyaratan penerbangan, dengan catatan telah memiliki vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2).

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soetta PT Angkasa Pura II, M Holik Muardi mengatakan, pihaknya telah memberlakukan SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 bagi penumpang penerbangan antar Pulau Jawa dan Bali sejak tanggal 11 Agustus 2021.

"Sejak tanggal tersebut, kita sudah menerapkan atau mengimplementasikan SE Nomor 62 Kemenhub. Di mana, untuk penerbangan di Pulau Jawa dan Bali atau antar Bandara di Pulau Jawa dan Bali, saat ini bisa menggunakan hasil negatif Swab Antigen, dengan catatan telah menerima vaksin dosis lengkap," kata Holik, Kamis (12/8/2021).

Sementara, bagi calon penumpang penerbangan rute di dalam Pulau Jawa dan Bali yang baru divaksin dosis pertama tetap harus memiliki hasil negatif PCR Swab yang sampelnya diambil maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Holik juga menjelaskan, keterangan bebas Covid-19 dengen metode Swab Antigen tidak berlaku bagi penumpang penerbangan rute dari atau ke Pulau Jawa dan Bali. Artinya penumpang penerbangan dari pulau Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Papua ke pulau Jawa & Bali maupun sebaliknya wajib memiliki hasil negatif Covid-19 metode PCR.

"Sedangkan untuk penerbangan dari luar pulau Jawa dan Bali artinya dari dan ke luar Jawa dan Bali masih menggunakan hasil PCR negatif yang hasilnya diambil H-2 dan telah divaksin minimal dosis pertama," jelas Holik.

 

Aplikasi PeduliLindungi

Lebih lanjut dia menjelaskan, selain persyaratan bebas Covid-19 metode Swab Antigen atau PCR, penumpang juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC di dalam aplikasi PeduliLindungi tersebut.

"Selain persyaratan tersebut juga, penumpang tentunya harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi yang harus dimiliki penumpang itu sendiri untuk melakukan registrasi/validasi sebelum melakukan keberangkatan," kata Holik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya