Wagub DKI: STRP Tetap Diperlukan untuk Keluar Masuk Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih tetap digunakan untuk akses keluar masuk Ibu Kota.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Agu 2021, 10:16 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2021, 10:09 WIB
Suasana Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Basuki Rahmat
Pengendara menunjukkan STRP kepada petugas saat penyekatan mobilitas di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polda Metro Jaya memperluas area penyekatan selama PPKM Darurat menjadi 100 titik mulai pukul 06.00-22.00 WIB guna mengurangi mobilitas. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih tetap digunakan untuk akses keluar masuk Ibu Kota.

"Bagi yang (pegang) STRP kan tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah yang keluar masuk Jakarta," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut STRP tetap diperlukan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL CommuterLine.

"Pengamanannya dari hulu ke hilir, dilaksanakan secara serentak sehingga di layanan angkutan umum itu STRP tetap diberlakukan," kata Syafrin.

Saat ini, kata Syafrin, penyekatan telah dibuka dan diganti dengan pelaksanaan sistem ganjil genap. Hal tersebut untuk pengendalian mobilitas masyarakat.

"Kita ganti dengan tiga pengendalian mobilitas, yaitu dengan sistem ganjil-genap, patroli, dan manajemen serta rekayasa lalu lintas," jelas Syafrin.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan ganjil genap di Jakarta bersifat umum kepada seluruh pengendara roda empat, tak terkecuali taksi online atau daring.

"Untuk gocar, grab car, mobil sewaan online ini (kebijakan gage) berlaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Sambodo menyarankan, pengemudi taksi online bisa mencari jalur-jalur alternatif selama kebijakan ganjil-genap berlaku.

Adapun sistem ganjil-genap ini berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

"Nah kan di sepanjang jalan tersebut kan ada jalan alternatif, jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu ya cari jalan lain. Pembatasan di kawasan itu jam 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar dia.

 

Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap:

1. Jalan Sudirman;

2. MH. Thamrin;

3. Jalan Merdeka Barat;

4. Jalan Majapahit;

5. Jalan Gajah Mada;

6. Jalan Hayam Wuruk;

7. Jalan Pintu Besar Selatan; dan

8. Jalan Gatot Subroto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya