Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, 19 Agustus 2021 merupakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Mahkamah Agung. Ulang tahun Mahkamah Agung kali ini mengambil tema “Memantapkan Kemandirian Badan Peradilan Melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi Pada Masa Pandemi”.
Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin menyampaikan pentingnyavaspek kemandirian dalam proses penyelenggaraan peradilan, karena dalam menegakkan keadilan, kemandirian lah yang menjadi jantungnya, sekaligus juga sebagai detak nadinya.
“Namun kemandirian juga tidak boleh menjadi alat berlindung bagi para oknum aparatur untuk menyalahgunakan jabatannya, sehingga kemandirian juga harus senantiasa diikuti oleh integritas dan profesionalitas yang tinggi agar dalam pelaksanaanya tidak menimbulkan kesewenang-wenangan,” kata Ketua MA dikutip dari pidato resminya, Kamis (19/8/2021).
Advertisement
Ketua MA juga menyampaikan pemanfaatan teknologi sebagai solusi yang tepat dan pilihan terbaik bagi pelayanan di masa pandemi.
"Bagi masyarakat yang menerima layanan, pemanfaatan teknologi akan memberikan kemudahan, kecepatan dan biaya yang lebih murah. Sedangkan bagi aparatur peradilan sendiri, pemanfaatan teknologi dapat membantu meringankan dan mempercepat penyelesaian pekerjaan dengan tingkat ketelitian dan kecermatan yang tinggi. Selain itu, teknologi juga dapat memutus mata rantai birokrasi yang berpotensi menimbulkan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparatur,” bebernya.
Di 2020, Mahkamah Agung menurutnya telah berhasil melakukan elektronisasi bagi semua jenis perkara, dengan terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Perma tersebut diterbitkan untuk melengkapi sistem peradilan elektronik yang sebelumnya telah diberlakukan bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkata tata usaha negara dan perkara tata usaha militer.
Predikat WTP Berturut-turut
Selain penerbitan regulasi payung bagi berlakunya Peradilan Elektronik, Mahkamah Agung saat ini juga sedang membahas Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang:
1. Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik;
2. Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik;
3. Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga;
4. Penyempurnaan terhadap Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; dan
5. Administrasi Pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
"Ditargetkan pada tahun ini semua Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut bisa diselesaikan dan diundangkan untuk melengkapi regulasi Peradilan Elektronik yang sudah ada saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Ketua MA juga menyampaikan capaian dan prestasi MA antara lain untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan pengelolaan keuangan tahun 2020.
Selain itu, di bidang pendidikan dan pelatihan SDM, pada tahun ini Pusdiklat Manajemen Kepemimpinan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI berhasil mendapatkan peringkat ke-3 sebagai Lembaga Pelatihan Pemerintah Pusat Berprestasi Tahun 2021.
Advertisement