Resepsi Pernikahan Diperbolehkan di DKI Jakarta, Tapi Tidak Boleh Prasmanan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta penyelenggaraan resepsi pernikahan saat pelaksanaan PPKM level 3 tetap berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Agu 2021, 08:34 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2021, 08:34 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta penyelenggaraan resepsi pernikahan saat pelaksanaan PPKM level 3 tetap berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Skemanya sama seperti sebelumnya. Jadi tetap melaksanakan prokes, kapasitasnya, jamnya semua diperhatikan belum boleh prasmanan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).

Politikus Gerindra ini meminta jumlah undangan yang datang harus harus sesuai yang telah ditentukan. "Tamu undangan dibatasi sesuai ketentuan aturan yang ada," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dengan sejumlah ketentuan saat pelaksanaan PPKM level 3.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Kepgub tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.

"Kegiatan pada tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Kepgub tersebut.

Tempat Wisata Masih Ditutup

Sedangkan untuk kegiatan di tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan massa masih ditutup sementara. Seperti halnya taman umum hingga tempat wisata.

"Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya