Lagi, Puluhan Warga di Kalideres Ditindak karena Tidak Mengenakan Masker

Ada 32 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, langsung didata dan dijatuhi sanksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2021, 06:06 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 06:06 WIB
Razia masker di Kebon Nanas
Warga yang tidak memakai masker melakukan sanksi menyapu jalan saat terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 di Kebon Nanas, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Saat kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat, masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand A Anugerah mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Satu Maret, Kelurahan Pegadungan.

"Hasilnya ada 32 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, langsung didata dan dijatuhi sanksi," ujar Ivand, Kamis (26/8/2021).

Menurutnya, 32 pelanggar tersebut, 26 di antaranya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan enam lainnya dikenakan sanksi administrasi hingga terkumpul total Rp 650 ribu.

Dikatakan Ivand, pihaknya mengerahkan 15 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara juga menggelar operasi tertib masker di Pasar Warakas, Jalan Warakas 1, Kelurahan Warakas dan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, pengawasan penggunaan masker di Pasar Warakas dilakukan pada pagi hari. Sementara, di Jalan Bugis dilakukan pada siang hari hingga pukul 16.00 WIB.

"Sebanyak 15 personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi tertib masker di dua lokasi itu," ujarnya, Rabu (25/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Membersihkan Fasilitas Umum

Menurutnya, sebanyak 47 warga yang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi khusus.

"Sanksi ini untuk memberikan efek jera, kita mengimbau agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya dan tetap patuh protokol kesehatan meskipun sudah divaksin COVID-19," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya