Bolehkah Sholat Idul Fitri di Rumah? Boleh, Tapi Ada Syaratnya

Tak bisa ke masjid saat Idul Fitri? Tenang, sholat Idul Fitri di rumah tetap sah, asalkan memenuhi syarat tertentu. Simak penjelasan lengkapnya!

oleh Woro Anjar Verianty Diperbarui 30 Mar 2025, 21:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2025, 21:00 WIB
sholat IED. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
sholat IED. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia. Setelah satu bulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam merayakan kemenangan dengan melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri. Pada umumnya, sholat Idul Fitri di rumah bukanlah praktik yang lazim dilakukan karena ibadah ini dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang. Namun, bagi sebagian orang yang memiliki keterbatasan tertentu, pertanyaan mengenai boleh tidaknya melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah kerap muncul.

Pada dasarnya, sholat Idul Fitri di rumah merupakan alternatif yang diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Para ulama telah memberikan rukhsah (keringanan) bagi mereka yang berhalangan hadir di masjid atau lapangan untuk tetap dapat melaksanakan sholat sunnah ini. Beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah antara lain sakit, cuaca buruk seperti hujan deras atau banjir, keadaan yang mengancam keselamatan, atau keterbatasan fisik yang menyulitkan seseorang untuk pergi ke tempat sholat berjamaah.

Meski demikian, pemahaman yang komprehensif mengenai hukum dan tata cara pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah sangatlah penting. Hal ini untuk memastikan bahwa ibadah yang dilakukan tetap sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai pandangan dari berbagai mazhab fikih terkait hukum pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah, serta tata cara pelaksanaannya yang benar, sehingga ibadah yang dilakukan tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.

Berikut penjelasan lengkapnya, yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Minggu (30/3).

Hukum Sholat Idul Fitri dan Pelaksanaannya di Rumah

Sholat Idul Fitri merupakan ibadah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan dikukuhkan dalam Islam. Hukum ini berlaku bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, serta berlaku bagi yang bermukim maupun musafir (orang yang sedang bepergian).

Para ulama sepakat bahwa idealnya sholat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang atau masjid sebagai bagian dari syiar Islam. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai kebolehan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah secara munfarid (sendiri) atau berjamaah bersama keluarga.

Menurut Jumhur Ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah maupun sendiri. Hal ini sesuai dengan penjelasan Imam Al-Kharasyi dalam kitab Syarh Al-Kharasyi jilid 2 halaman 104 yang menyatakan, "Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan sholat Idul Fitri bersama imam, untuk dia sholat sendiri."

Dalam mazhab Syafi'i, Imam Nawawi menegaskan dalam Kitab Majmu' Syarah Muhadzdzab jilid 5 halaman 19, "Disunnahkan melaksanakan sholat Idul Fitri secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadits-hadits yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."

Sementara itu, dalam mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa sholat Idul Fitri secara sendiri hukumnya adalah opsional. "Kalau mau sholat sendiri maka ia sholat, jika mau berjamaah maka boleh," demikian penjelasan beliau.

Berbeda dengan ketiga mazhab di atas, mazhab Hanafi berpendapat bahwa sholat Idul Fitri tidak boleh dilakukan secara sendiri. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiah Ibnu Abidin Jilid 2 halaman 175 yang menyebutkan, "Tidak boleh dia sholat sendiri jika dia ketinggalan bersama imam." Pendapat ini juga diikuti oleh Ibnu Taimiyyah.

 

Kondisi yang Memperbolehkan Sholat Idul Fitri di Rumah

Lebaran di NTT
Umat islam di Maumere, Kabupaten Sikka saat menggelar sholat ied di hadapan gereja Kristen (Liputan6.com/Ola Keda)... Selengkapnya

Meski terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun secara umum terdapat beberapa kondisi yang menjadi uzur (alasan) diperbolehkannya melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah. Kondisi-kondisi tersebut dikenal dengan istilah halatud dharurah (situasi darurat) yang memberikan rukhsah (keringanan) bagi umat Islam.

Prof. KH. Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan, "Sholat Ied itu sunnah yang sangat dikukuhkan, pahalanya besar, dan sunnah hukumnya untuk dilakukan berjamaah. Disaat tidak bisa, misalnya ada ibu-ibu yang perlu menjaga anak, boleh melakukannya di rumah. Jangan ketinggalan melaksanakan sunnah."

Imam An-Nawawi dalam kitabnya menyebutkan beberapa uzur (alasan) yang memperbolehkan seseorang untuk tidak menghadiri sholat berjamaah, yaitu:

"الأعذار هي: المطر، والوحل، والخوف، والبرد، وغيرها"

"Uzur-uzur itu adalah hujan, tanah berlumpur, situasi mencekam (khauf), cuaca dingin, dan uzur lainnya."

Uzur-uzur yang berlaku pada sholat Jumat juga dapat diaplikasikan pada sholat Idul Fitri. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 juga telah menegaskan bahwa sholat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri (munfarid) dalam kondisi tertentu, seperti untuk mencegah penularan penyakit atau menjaga kesehatan diri dan masyarakat.

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa sholat Idul Fitri di rumah hanya boleh dilakukan jika ada sebab yang menghalangi untuk sholat berjamaah di lapangan atau masjid, seperti sakit, hujan, banjir, atau bahaya lainnya. Jika tidak ada sebab yang menghalangi, maka idealnya sholat Idul Fitri tetap dilaksanakan berjamaah di masjid atau tanah lapang sebagai bagian dari syiar Islam.

 

Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah

Untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah, baik secara berjamaah bersama keluarga maupun munfarid (sendiri), tata caranya sama dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri pada umumnya. Berikut adalah tata cara lengkap pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah:

1. Tidak Ada Adzan dan Iqomah

Berbeda dengan sholat wajib lima waktu, sholat Idul Fitri dilaksanakan tanpa adzan dan iqomah. Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin Samuroh:

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَة.

"Aku pernah melaksanakan shalat 'ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah." (HR. Muslim no. 887)

2. Niat Sholat Idul Fitri

Niat sholat Idul Fitri dilakukan dalam hati, namun boleh juga dilafalkan sebagai berikut:

أُصَلِّي سُنَّةَ عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

"Ushallii sunnata 'iidil fithri rak'ataini lillaahi ta'aalaa"

Artinya: "Saya berniat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta'ala."

3. Pelaksanaan Rakaat Pertama

Pada rakaat pertama, setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah, dilanjutkan dengan takbir tambahan (takbir zawaid) sebanyak 7 kali. Di antara takbir-takbir tersebut, disunnahkan untuk membaca tasbih:

سُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاَللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ

"Subhaanallaahi walhamdulillaahi walaa ilaaha illallaahu wallaahu akbar walaa haula walaa quwwata illaa billaahil 'aliyyil 'azhiim"

Setelah takbir tambahan, dilanjutkan dengan membaca Surat Al-Fatihah dan surat pendek lainnya. Berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW, pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah disunnahkan membaca Surat Qaaf atau Surat Al-A'la.

Kemudian, lanjutkan dengan ruku', i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua seperti sholat biasa.

4. Pelaksanaan Rakaat Kedua

Pada rakaat kedua, setelah berdiri dari sujud kedua rakaat pertama, dimulai dengan takbir (Allahu Akbar), kemudian dilanjutkan dengan takbir tambahan sebanyak 5 kali sebelum membaca Al-Fatihah. Di antara takbir-takbir tersebut, juga disunnahkan membaca tasbih seperti pada rakaat pertama.

Setelah takbir tambahan, dilanjutkan dengan membaca Surat Al-Fatihah dan surat pendek lainnya. Berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW, pada rakaat kedua setelah Al-Fatihah disunnahkan membaca Surat Al-Qamar atau Surat Al-Ghasyiyah.

Kemudian, lanjutkan dengan ruku', i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tasyahud akhir, dan diakhiri dengan salam.

5. Khutbah Setelah Sholat

Berbeda dengan sholat Jumat di mana khutbah dilaksanakan sebelum sholat, khutbah Idul Fitri dilaksanakan setelah sholat. Namun, untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah, khutbah tidak wajib dilakukan karena menurut pendapat jumhur ulama, khutbah sholat Idul Fitri hukumnya sunnah, bukan wajib.

Buya Yahya menjelaskan, "Sholat Ied itu pada rakaat pertama dengan takbir tujuh kali, di rakaat kedua takbir lima kali. Setelah itu khotbahnya adalah sederhana, harus ada kalimat berikut ini dan bisa langsung dipakai: alhamdulillah, allahumma sholli ala sayyidina muhammad, ittaqullah, baca alquran Al-Ikhlas, duduk. Kemudian bangkit dan baca lagi: allahumma sholli ala sayyidina muhammad, ittaqullah, allahummaghfirli muslimin. Sudah, itu sudah selesai khotbahnya."

Namun, jika seseorang merasa kesulitan melaksanakan sholat dengan jumlah takbir yang banyak, Buya Yahya juga memberikan alternatif: "Kalau umat muslim melaksanakan sholat sendiri dan takut lupa sudah berapa jumlah takbirnya, bisa sholat dua rakaat seperti biasa namun diniatkan untuk Hari Raya Idul Fitri."

Keutamaan dan Hikmah Sholat Idul Fitri

Sholat Idul Fitri memiliki banyak keutamaan dan hikmah yang perlu diketahui oleh setiap muslim. Salah satu keutamaan sholat Idul Fitri adalah sebagai sarana untuk mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Setiap muslim beriman yang mendirikan sholat Ied dengan niat semata-mata untuk mendapatkan ridho Allah SWT, maka akan diampuni dosa-dosa terdahulunya.

Rasulullah SAW bersabda:

من قام ليلة العيد وليلة النحر محتسبا لله لم يمت قلبه يوم تموت القلوب

"Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya Idul Fitri dan Idul Adha karena mengharap pahala dari Allah, maka hatinya tidak akan mati pada hari di mana hati-hati mati." (HR. Ibnu Majah)

Selain itu, sholat Idul Fitri juga merupakan bagian dari syiar Islam yang menunjukkan kebesaran dan kemuliaan agama Islam. Melalui sholat berjamaah yang dilaksanakan secara massal, umat Islam menunjukkan persatuan dan kekuatan spiritual mereka.

Dalam konteks pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah, meski dilaksanakan dalam skala kecil atau bahkan sendiri, nilai ibadah dan keutamaannya tetap ada selama dilaksanakan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan tuntunan syariat. Sebagaimana dikatakan oleh Buya Yahya, "Sholat Ied kalau tidak ada khotbah, cukup sholat dua rakaat dan itu boleh dilakukan di rumah, tetap dapat pahala yang luar biasa, yang penting jangan meninggalkannya."

Di antara hikmah sholat Idul Fitri adalah sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas nikmat dan keberhasilan dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Sholat Idul Fitri juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, memperkuat persaudaraan sesama muslim, serta membersihkan jiwa dari segala sifat buruk.

Meski dilaksanakan di rumah karena adanya uzur tertentu, hikmah dan nilai spiritual dari sholat Idul Fitri tetap dapat dirasakan oleh setiap muslim yang melaksanakannya dengan khusyuk dan ikhlas. Yang terpenting adalah niat untuk melaksanakan ibadah tersebut semata-mata untuk mendapatkan ridho Allah SWT, bukan karena alasan kemalasan atau mengabaikan syiar Islam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya