Liputan6.com, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Cilandak membekuk kawanan pemalak spesialis sopir truk. Ada empat yang ditangkap, yakni JHM, RY, IRC dan RS, yang merupakan dalang dari komplotan ini.
"Mereka berempat ini beroperasi dengan memalak sopir truk yang istirahat di pinggir jalan tol," kata Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana saat konferensi pers, Jumat (27/8/2021).
Agung menerangkan, keempat tersangka mengaku sudah sepuluh kali beraksi di ruas jalan tol seperti di Jalan Tol Jagorawi.
Advertisement
Agung menerangkan, RS bersama tiga tersangka berkeliling menggunakan mobil sewaan mencari sopir truk yang mangkal di pinggir jalan tol.
"Incarannya sopir truk yang istirahat di pinggir tol. Dia incar sopir-sopir truk aja," ujar dia.
Agung menyebut, sopir truk yang ditemui oleh komplotan ini dimintai uang secara paksa. Paling sedikit para sopir menyetorkan uang Rp 20 ribu.
"Mereka ini modusnya nakut-nakutin. Ini bukan sekali main ya tapi sering, ini yang dipalak mobil yang berhenti," ujar dia.
Alami Kendala
Agung mengakui, sempat mengalami kendala dalam mengungkap kasus ini. Sebab, kendaraan yang digunakan bukan hanya satu.
"Mobil yang mereka pakai tidak terdeteksi karena sering berganti-ganti," ujar dia.
Dslam kasus ini, keempat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Advertisement