Polisi Tangkap Kawanan Pemalak Sopir Truk di Tol Jagorawi

Unit Reskrim Polsek Cilandak membekuk kawanan pemalak spesialis sopir truk. Ada empat yang ditangkap, yakni JHM, RY, IRC dan RS, yang merupakan dalang dari komplotan ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Agu 2021, 12:01 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 11:27 WIB
Komplotan Pemalak Supir Truk di Palembang Ancam Rusak Kendaraan Korbannya
Aksi komplotan pemalak supir truk di Kertapati Palembang Sumsel yang meresahkan (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Cilandak membekuk kawanan pemalak spesialis sopir truk. Ada empat yang ditangkap, yakni JHM, RY, IRC dan RS, yang merupakan dalang dari komplotan ini.

"Mereka berempat ini beroperasi dengan memalak sopir truk yang istirahat di pinggir jalan tol," kata Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana saat konferensi pers, Jumat (27/8/2021).

Agung menerangkan, keempat tersangka mengaku sudah sepuluh kali beraksi di ruas jalan tol seperti di Jalan Tol Jagorawi.

Agung menerangkan, RS bersama tiga tersangka berkeliling menggunakan mobil sewaan mencari sopir truk yang mangkal di pinggir jalan tol.

"Incarannya sopir truk yang istirahat di pinggir tol. Dia incar sopir-sopir truk aja," ujar dia.

Agung menyebut, sopir truk yang ditemui oleh komplotan ini dimintai uang secara paksa. Paling sedikit para sopir menyetorkan uang Rp 20 ribu.

"Mereka ini modusnya nakut-nakutin. Ini bukan sekali main ya tapi sering, ini yang dipalak mobil yang berhenti," ujar dia.

Alami Kendala

Agung mengakui, sempat mengalami kendala dalam mengungkap kasus ini. Sebab, kendaraan yang digunakan bukan hanya satu.

"Mobil yang mereka pakai tidak terdeteksi karena sering berganti-ganti," ujar dia.

Dslam kasus ini, keempat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya