Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Rizieq Shihab Atas Kasus Swab RS Ummi

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus swab tes RS Ummi. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Agu 2021, 11:18 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 11:16 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjadi saksi dalam persidangan kasus Rizieq Shihab. (Istimewa)
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjadi saksi dalam persidangan kasus Rizieq Shihab. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus swab tes RS Ummi. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab.

Adapun, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada awak media di lokasi, Senin (30/8/2021).

Selain Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.

"Semuanya dikuatkan," ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Majelis Hakim menilai Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.


Vonis Hanif Alatas

Sementara itu, terdakwa Hanif Alatas divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.

Hanif terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.

Sama halnya dengan Rizieq Shihab, vonis yang dijatuhkan juga lebih ringan dari tuntutan yakni pidana penjara selama 2 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya