Tangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana, Ketua KPK: Kami Masih Bekerja, Tolong Beri Waktu

Firli mengaku pihaknya akan memberikan penjelasan secara utuh setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2021, 16:21 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 16:05 WIB
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Ditahan KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri memberi keterangan terkait penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021). Rudi Hartono merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo, Jawa Timur Puput Tantriana Sari dan sejumlah orang di sekitarnya  merupakan komitmen lembaganya memberantas korupsi.

"KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8/2021). 

Puput ditangkap bersama Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Hasan Aminuddin yang juga suaminya dan delapan orang lainnya.

"Untuk kegiatan tangkap tangan di Probolinggo, direktur penyelidikan dan anggota masih bekerja. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja," ucap Firli.

Dia mengatakan KPK akan memberikan penjelasan secara utuh setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

"Karena kami bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti-bukti tersebut-lah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka," ucap Firli.

 

tangkap 10 Orang saat OTT

Sebelumnya, KPK menginformasikan telah menangkap 10 orang terkait OTT di Kabupaten Probolinggo.

"Sejauh ini, ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya