Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya memulangkan salah seorang pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) berinisial MLA.
Diketahui, pelaku berinisial MLA itu dipulangkan sebab masih di bawah umur.
"Satu orang diversi. Tersangka masih di bawah umur," kata Ramadhan kepad awak media, Selasa, (31/8/2021).
Advertisement
Ramadhan melanjutkan, MLA dipulangkan ke rumahnya di Sumatera Barat. Tapi bukan berarti MLA bebas dari sangkaan.
Peretas situs resmi negara itu harus melakukan wajib lapor selama 3 bulan ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.
"MLA dikembalikan kepada orangtuanya. Sesuai kesepakatan, anak tersebut wajib lapor secara berkala selama 3 bulan di Bapas Padang," sambung Ramadhan.
Dua Pelaku Ditangkap
Pada 31 Juli 2021, situs resmi Sekretariat Kabinet RI setkab.go.id diretas. Aksi peretasan itu rupanya dilakukan oleh dua pelaku. Polisi melalui Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku yang diketahui berada di wilayah Sumatera Barat.Â
Pelaku pertama, berinisial BS alias ZYY berusia 18 tahun. BS ditangkap pada 5 Agustus 2021 jam 08.00 WIB di rumahnya, kawasan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat
Sedangkan yang kedua berinisial ML alias LF dengan usia 17 tahun. Dia juga ditangkap di kediamannya di kawasan yang sama namun pada hari dan jam berbeda.
"ML ditangkap 6 Agustus 2021 jam 13.00 WIB," jelas Ramadhan saat jumpa pers di Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.
Berikut isi kalimat provokatif dituliskan kedua pelaku saat meretas situs setkab.go.id:
Kekacauan Dimana-mana, Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja. Rakyat Harus Dirumah Tanpa Ada Dispensasi Dan Kompensasi Apapun Yang Membuat Rakyat Indonesia Merasa Stress Dan Depresi.Â
Penguasa menikmati Dunia nya sendiri Dengan Gji Yang Mengalir Tiap Hari. Dimana Keadilan Di Negara Ini. Pancasila.
Hacked by Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat.
Advertisement