Praktik Jual Beli Jabatan Marak Terjadi, MenPAN-RB: Sistem Harus Dibenahi

Saat ini, Kemenpan RB sedang mengupayakan percepatan transformasi ASN di berbagai aspek, antara lain pengisian jabatan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 02 Sep 2021, 03:34 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 03:34 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus jual beli jabatan marak dilakukan oleh para kepala daerah. KPK pun telah menangkap sejumlah pemimpin daerah yang melakukan praktik tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya praktik jual beli jabatan oleh sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) seperti yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Tjahjo mengatakan telah ada lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah.

"Sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus dibenahi, serta pengawasan juga diperkuat, salah satunya ialah dengan pemberlakuan manajemen talenta, sehingga hanya sumber daya manusia kompeten yang dapat menduduki jabatan tertentu," kata Tjahjo yang dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).

Saat ini, Kemenpan RB sedang mengupayakan percepatan transformasi ASN di berbagai aspek, antara lain pengisian jabatan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sanksi Tegas

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Raker dengan Komisi II DPR
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tjahjo juga mengingatkan ada sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang secara inkracht terlibat kasus tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan.

Sebelumnya diberitakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, yang juga seorang anggota DPR, Hasan Aminuddin, ditangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Selain itu, enam kepala daerah lainnya juga telah ditangkap KPK karena tersangkut kasus jual beli jabatan. Mereka adalah mantan bupati Klaten Sri Hartini, mantan bupati Nganjuk Taufiqurrahman, bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan bupati Kudus M. Tamzil, mantan bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya