Holywings Kemang Ramai Saat PPKM Level 3, Ini Pelanggaran dan Sanksinya

Holywings Kemang ditutup sementara karena telah melanggar protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2021, 19:23 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 19:10 WIB
Kerumuman pengunjung Holywings Kemang
Kerumuman pengunjung Holywings Kemang. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan ketahuan melanggar aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta setalah disidak Satpol PP pada Minggu 5 September 2021. Holywings Kemang pun dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam.

Penutupan Sementara Holywings dikarenakan melanggar aturan PPKM Level 3 terkait pengunjung hanya diperbolehkan makan ditempat selama 30 menit dan kapasitas pengunjung 50%.

Penutupan Sementara Holywings diungkap Satpol PP DKI Jakarta pada Instagram @satpolpp.dki. Terdapat unggahan saat Satpol PP melakukan penempelan segel penutupan sementara dan tanda tangan bersama manajemen Holywings.

Pelanggaran yang dilakukan restoran tidak hanya sekali ini saja. Satpol PP pun mengingatkan kepada semua jenis usaha agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan seperti yang sudah diunggah pada Instagram miliknya, "mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibukota."

Berikut ini fakta-fakta di balik penutupan Holywings Kemang:

1. Razia Mingguan

Penutupan Sementara Holywings Kemang
Penutupan Sementara Holywings Kemang. (Ist)

Petugas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia pada setiap minggunya.

Holywings Kemang menjadi salah satu tempat hiburan malam yang di razia pada Minggu 5 September dini hari.

 

2. Pelanggaran

Open party Holywings Cafe and Bar Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
Open party Holywings Cafe and Bar Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Holywings dipenuhi pengunjung hal ini terekam jelas pada video viral yang beredar di media sosial. Dalam video terlihat pengunjung tidak menjaga jarak satu sama lain dan tidak menggunakan masker.

 

3. Sanksi

Korupsi Dana Bansos Rp 68 M, Rumah Kepala Keuangan Sarmi Disegel
Ilustrasi penyegelan. (shnews.co)

Setelah melanggar protokol kesehatan, Holywings dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.

 

Penulis : Alicia Salsabila

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya