Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, LBH Masyarakat Dorong Asimiliasi Napi Narkoba

Ma’ruf Bajammal mendorong pemerintah untuk melakukan asimilasi terhadap warga binaan Lapas yang terkait kasus narkotika.

oleh Yopi Makdori diperbarui 08 Sep 2021, 15:45 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 15:45 WIB
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta Staf Penanganan Kasus LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal mendorong pemerintah untuk melakukan asimilasi terhadap warga binaan Lapas yang terkait kasus narkotika dan tergolong sebagai pengguna dan pecandu, menyusul peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu," ujar Staf Penanganan Kasus LBH Masyarakat, kata dia dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Ma'ruf menilai, kebakaran yang menimpa Lapas Tangerang hanyalah puncak gunung es dari problematika pengelolaan lapas di Indonesia.

Tragedi kemanusiaan dini hari tadi pagi semakin menunjukan betapa buruknya pengelolaan lapas di Indonesia baik dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu maupun dari manajemen dan keamanan lapas.

Pasalnya mengacu pada data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per 7 September 2021, Lapas Tangerang termasuk lapas yang memiliki overcrowding yang tinggi sebesar 245 persen. Sedangkan daya tampung Lapas Tangerang hanya mampu menampung sebanyak 600 orang.

Akan tetapi, faktanya Lapas Tangerang hari ini per 7 September 2021 dihuni sebanyak 2.072 orang. Di mana terdapat 1.805 orang merupakan warga binaan pemasyarakatan yang terkait kasus narkotika.

Kondisi overcrowding dan banyaknya warga binaan pemasyarakatan terkait kasus narkotika yang masuk kategori pengguna atau pecandu menurutnya semakin menambah daftar permasalahan pendekatan pidana penjara dalam perumusan hukum pidana narkotika di Indonesia.

"Yang berkonstribusi terhadap overcrowding lapas dan berdampak terhadap pengelolaan lapas di Indonesia yang tidak sigap terhadap kondisi bencana," kata Ma'ruf.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Melakukan Reformasi Pendekatan Pidana

Di samping itu, Ma'ruf juga menuntut pemerintah agar mereformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara. Sehingga dapat mengurangi angak warga binaan yang masuk ke Lapas.

"Menuntut Pemerintah meminta maaf atas peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang dan mendorong dilakukan penyelidikan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik terkait kebakaran di Lapas Tangerang," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya