3 Hal Terkait Jelang Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata di Jakarta

Uji coba pembukaan tempat wisata saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta mulai dilakukan.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 09 Sep 2021, 14:08 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 14:08 WIB
FOTO: Menikmati Sepinya Pantai-Pantai di Bali
Wisatawan usai bermain selancar di kawasan Pantai Kuta, Bali, Jumat (3/9/2021). Sepinya wisatawan yang datang ke Pulau Bali selama PPKM Darurat yakni hanya sebesar rata-rata 500 wisatawan lokal menyebabkan sejumlah tempat wisata pantai sepi pengunjung. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Uji coba pembukaan tempat wisata saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta mulai dilakukan.

Salah satunya Manajemen Taman Impian Jaya Ancol yang melakukan persiapan uji coba untuk beroperasi kembali.

"Saat ini sedang dilakukan persiapan untuk uji coba, mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE dan integrasi aplikasi PeduliLindungi," kata Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari saat dihubungi di Jakarta, Rabu 8 September 2021.

Sementara, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memutuskan aturan tentang operasional tempat wisata di Ibu Kota saat PPKM Level 3.

Riza mengingatkan, tidak semua operasional tempat wisata di Jakarta dapat dibuka secara bersamaan.

 

"Harus sudah vaksin dan lain sebagainya seperti pada masa-masa sebelumnya," kata Riza.

Berikut 3 hal terkait jelang uji coba pembukaan tempat wisata di Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Aturan Uji Coba

Pergi ke Tempat Wisata
Ilustrasi Pergi ke Pantai Credit: pexels.com/Adrianna

Protokol tentang pembukaan kembali tempat wisata telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan kementerian kesehatan," bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (7/9/2021).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Sementara itu untuk anak berumur kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.

"Daftar tempat wisata akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi aturan tersebut.

Khusus di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.

 


2. Pemprov DKI Jakarta Segera Putuskan Aturan Operasional

FOTO: Menikmati Sepinya Pantai-Pantai di Bali
Wisatawan usai bermain selancar di kawasan Pantai Kuta, Bali, Jumat (3/9/2021). Sepinya wisatawan yang datang ke Pulau Bali selama PPKM Darurat yakni hanya sebesar rata-rata 500 wisatawan lokal menyebabkan sejumlah tempat wisata pantai sepi pengunjung. (merdeka.com/Arie Basuki)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memutuskan aturan tentang operasional tempat wisata di Ibu Kota saat PPKM level 3.

Dia mengingatkan, tidak semua operasional tempat wisata di Jakarta dapat dibuka secara bersamaan.

"Pariwisata itu dipastikan di ruang-ruang terbuka, ada jam operasional dibatasi, kapasitas dibatasi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, ada yang boleh ada yang tidak boleh," ucap Riza di Balai Kota, Selasa 7 September 2021.

Dia berujar, izin operasional taman wisata nantinya masih bersifat uji coba, untuk memastikan ketaatan dan kedisiplinan warga serta pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan.

Yang jelas, imbuh Riza, anak di bawah usia 12 tahun masih dilarang mendatangi tempat wisata di Jakarta selama PPKM level 3. Kemudian, pemesanan tiket ke tempat wisata akan dilakukan secara daring.

"Harus sudah vaksin dan lain sebagainya seperti pada masa-masa sebelumnya," kata Riza.

 


3. Ancol dan TMII

Ancol
Ancol bakal gelar pengibaran bendera merah putih merayakan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021 (Dok. Ancol)

Manajemen Taman Impian Jaya Ancol melakukan persiapan uji coba untuk beroperasi kembali saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Saat ini sedang dilakukan persiapan untuk uji coba, mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE dan integrasi aplikasi PeduliLindungi," kata Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari saat dihubungi di Jakarta, Rabu 8 September 2021.

CHSE merupakan standar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Saat ditanya lebih jauh soal persiapan detail yang tengah dilakukan pihak Ancol, Rika belum mau menjelaskan. Dia juga belum bisa memastikan wahana yang dipastikan akan buka selama uji coba nanti.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait proses uji coba tersebut.

"Pada prinsipnya kami menunggu informasi resmi dari pemerintah dan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan," kata dia seperti dikutip Antara.

 

(Cindy Violeta Layan)


Sektor-Sektor Dilonggarkan Saat Level PPKM 3 dan 4

Infografis Sektor-Sektor Dilonggarkan Saat Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sektor-Sektor Dilonggarkan Saat Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya