Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali sampai 4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah mengizinkan anak-anak kurang dari 12 tahun masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
"Akan dilakukan ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Kendati begitu, dia menekankan bahwa anak-anak usia dibawah 12 tahun yang masuk ke mal harus diawasi dan didampingi orangtua. Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku di lima provinsi Jawa-Bali.
Advertisement
"Akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya," jelasnya.
Ā
** #IngatPesanIbuĀ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Kasus di Jawa Bali Menurun Signifikan
Luhut menyampaikan bahwa kasus Covid-19 di Jawa dan Bali menurun signifikan hingga 98 persen. Untuk itu, kata dia, saat ini tidak ada lagi wilayah di Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4.
"Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali," kata Luhut.
Kendati begitu, Luhut menuturkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati. Masyarakat diminta tak terlalu euphoria dengan penurunan kasus.
"Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu," ucap Luhut.
Advertisement