Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi tidak terlibat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Munjul. Hal itu terkait dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengagendakan pemeriksaan Anies dan Prasetio pada Selasa (21/9/201) ini.
"Saya belum tahu info detilnya, yang pasti kami pimpinan eksekutif akan patuh dan taat pada hukum yang berlaku, dan akan beri keterangan dan klarifikasi sesuai data dan fakta yang ada. Namun demikian kami yakin Pak Prasetio, Pak Anies, Pak Taufik (M Taufik) tidak terlibat dalam kasus tanah (Munjul)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (20/9/2021) malam.
Baca Juga
Bahkan, elite Partai Gerindra ini menjamin kedua tokoh sentral di DKI tersebut akan memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan data dan fakta yang ada.
Advertisement
Riza menegaskan, Prasetio dan Anies akan taat pada hukum yang berlaku dengan mengikuti seluruh proses, namun dia tidak menjamin pucuk pimpinan di DKI itu akan memenuhi pemanggilan lembaga antirasuah tersebut.
"Saya belum tahu, nanti dicek kembali, saya baru dapat informasinya," tutur dia seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul pada Selasa besok.
Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada 2019 untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, yaitu Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi untuk hadir pada hari Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin kemarin.
Ali mengatakan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
Saat ini, kata dia, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," ucap Ali.
Â
Kerugian Negara Rp 152,5 Miliar
Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Advertisement