Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan seluruhnya gugatan Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti terhadap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis. Keduanya merupakan mantan Wakil Rektor UIN Jakarta setelah keluar surat keputusan rektor bernomor 167 dan 168 tahun 2021.
Masri Mansoer sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sedangkan Andi Faisal sebagai Wakil Rektor Warek bidang kerjasama, periode 2019-2023.
Advertisement
Putusan yang dibacakan dalam sidang online pada sistem e-court Mahkamah Agung tanggal 21 September 2021 tersebut terkait dengan perkara pemberhentian keduanya dari jabatannya.
Advertisement
Majelis Hakim PTUN Serang dalam Putusannya Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan pemberhentian tersebut serta memerintahkan kepada Rektor UIN Jakarta Amany Lubis selaku Tergugat untuk mencabutnya. Selain itu Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Wakil Rektor.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Mujahid A. Latief mengatakan, dengan dibatalkannya Surat Keputusan pemberhentian ini, SK pemberhentian tersebut tidak lagi memiliki akibat hukum dan tidak ada pilihan lain bagi Rektor selain mencabutnya.
Menurut Mujahid, dikabulkannya gugatan itu karena pihaknya telah membuktikan sejumlah dalil dalam gugatannya, antara lain Surat Keputusan pemberhentian Prof Andi dan Prof Masri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pendidik dan pimpinan PTKIN terbesar di Indonesia memberikan contoh yang baik dengan menaati perintah pengadilan, dalam hal ini dengan segera melaksanakan Putusan PTUN Serang” kata Mujahid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Jadi Warning Pejabat Publik
Lebih lanjut Mujahid menegaskan, putusan itu sebagai warning kepada pejabat publik atau pimpinan suatu lembaga agar tidak sewenang-wenang/menyalahgunakan wewenang yang hanya karena kebencian atau ketidaksukaannya memecat/memberhentikan seseorang dari suatu jabatan.
“Negara kita adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Konstitusi kita, jadi kita punya aturan main dalam bernegara, sehingga tidak boleh karena jabatan atau kekuasaannya seseorang berbuat sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur dan hukum ‘due process of law,” tegas Mujahid.
Perkara antara Andi dan Masri melawan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini bermula saat keduanya diberhentikan dari jabatannya oleh Rektor UIN Jakarta Amany Lubis. Prof Andi diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama sementara Prof Masri diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Tidak terima dengan pemberhentian itu, keduanya melalui kuasa hukum menempuh sejumlah jalur hukum. Mulai dari mengajukan surat keberatan, banding administratif kepada Menteri Agama RI, hingga mengajukan gugatan ke PTUN Serang pada tanggal 10 Mei 2021.
Advertisement