Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar di Bekasi

Andre terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2021, 14:37 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap buronan yang menjadi terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval (54).

Andre terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, tim telah menangkap Aryo Santigi Budhianto (51) buronan dalam kasus yang sama. Keduanya telah merugikab Bank Mandiri sebesar Rp120 miliar.

"Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 22.45 WIB," Kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Achmad tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menjalani hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa tidak datang dan memenuhi panggilan, oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," kata Leonard.

Adapun duduk perkara kasus ini bermula pada saat tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, Andre bersama pelaku lainnya turut mengkorup keuangan PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.

 

Tangkap Buronan di Bandung

Sebelumnya, pelarian selama 15 tahun Terpidana Tindak Pidana Korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, Aryo Santigi Budhianto (51) akhirnya terhenti.

Pelariannya terhenti setelah diringkus Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis (16/9) kemarin.

"Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto diamankan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/9/2021).

Atas perbuatannya, Aryo pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005, tanggal 30 Januari 2006.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya