Prasetio Edi Siap Dipanggil BK DPRD DKI Jakarta Soal Interpelasi Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dilaporkan oleh tujuh fraksi ke Badan Kehormatan DPRD DKI terkait rapat paripurna interpelasi Formula E.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Sep 2021, 19:15 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2021, 19:15 WIB
Delvira/Liputan6.com
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi tak mempermasalahkan pelaporan tujuh fraksi penolak interpelasi Formula E ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Prasetio Edi menegaskan, dirinya siap datang jika ada pemanggilan dari BK DPRD DKI Jakarta soal polemik rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Saya akan datang, saya sebagai warga negara, saya sebagai pimpinan DPRD saya akan jelaskan dan rekaman itu semua ada tidak ada rekayasa atau dibilang ilegal," kata Prasetio saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).

Politikus PDIP itu mengatakan, penyelenggaraan rapat paripurna untuk hak interpelasi Formula E sudah sesuai aturan tata tertib (tatib) yang telah ditetapkan, yakni melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (27/9/2021).

"Ilegal dari mana, orang ini forum Bamus kok. Ada semua fraksi ada di situ (rapat Bamus)," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


7 Fraksi Lapor ke BK DPRD DKI

Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD DKI
Suasana rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2019). Rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD DKI Jakarta telah selesai, nama-nama ketua dan wakil ketua dari lima fraksi, yakni PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN telah ditetapkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Golkar Basri Baco menyatakan tujuh fraksi penolak hak interpelasi Formula E telah melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK).

Kata dia, pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Dia menyatakan laporan tersebut telah diterima oleh pihak Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Baco menyebut pihaknya mempunyai kewajiban untuk mengingatkan pihak yang melakukan pelanggaran terkait tata tertib atau tatib yang telah ditentukan.

"Alhamdulillah sudah diterima dan sesuai tadi ketua BK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya