Komisi IX DPR Minta Tuntutan Kenaikan UMK 2022 Diselesaikan Lewat Dialog

Serikat buruh akan menggelar aksi demonstrasi nasional menuntut kenaikan upah minimum kabupaten.kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Sep 2021, 16:16 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi - Buruh Bandung berdemonstrasi menuntut kenaikan UMK. (Foto: Liputan6.com/Arie Nugraha)
Ilustrasi - Buruh Bandung berdemonstrasi menuntut kenaikan UMK. (Foto: Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX DPR RI merespons tuntutan serikat buruh dan pekerja yang meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Mereka juga akan menggelar aksi demo di seluruh daerah untuk menyuarakan tuntutan ini. 

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena meminta agar tuntutan kenaikan UMK 2022 tersebut disampaikan melalui dialog antara pemerintah, pengusaha, dan asosiasi buruh.

“Perlu dialog tripartit pemerintah melalui Kemenaker, asosiasi pengusaha, dan asosiasi buruh, bisa perlu libatkan asosiasi pemda untuk bahas dan sepakati UMK,” kata Melki saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

Melki meminta, baik pengusaha maupun buruh agar berembuk dan tidak saling memaksakan keinginan, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Harus kedepankan dialog, semua pihak bertemu,” katanya.

Lebih lanjut, Politikus Golkar itu meminta para buruh untuk tidak turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, mengingat situasi pandemi Covid-19 belum usai. Dia mengingatkan bahwa kerumunan dalam aksi demonstrasi rentan terjadi penularan virus corona.

“Mengingat saat ini pandemi, lebih baim tidak berkerumun. Kedepankan dialog, hindari demo,” kata Melki menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KSPI Tuntut Kenaikan UMK 7-10 Persen

Demo Jokowi, Buruh Minta Kenaikan Upah
Dalam aksinya, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menuntut kenaikan upah minimum 30 persen, Jakarta, (2/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya diberitakan, Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan pihaknya mendesak Pemerintah menetapkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Selain itu, buruh juga meminta agar instrumen yang digunakan untuk penetapan UMK menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dibanding UU Cipta Kerja.

“KSPI meminta Pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 sebesar 7-10 persen, tiap daerah kisarannya berbeda-beda. Atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak menggunakan Cipta Kerja dan PP nomor 35 tahun 2020 tetapi menggunakan survei kebutuhan hidup layak,” kata Said dalam konferensi pers KSPI, Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, memang pandemi covid-19 telah memukul dan menghancurkan daya beli buruh, serta terjadi PHK dimana-mana. Oleh karena itu, KSPI menyarankan agar daya beli buruh meningkat maka salah satu instrumen yang tepat untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 adalah menjadikan upah yang layak.

Kedua, buruh meminta agar seluruh dewan pengupahan di Kabupaten/kota, dewan pengupahan di provinsi, dan dewan pengupahan di nasional tidak ikut terlibat atau hadir berdiskusi dalam proses penetapan UMK tahun 2022.

Ketiga, buruh meminta Bupati dan Walikota menetapkan upah minimum atau UMK 2022 tidak menggunakan Undang-Undang cipta Kerja, tapi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di daerah masing-masing.

Keempat, buruh meminta Bupati atau Walikota harus berani menetapkan upah minimum di atas upah minimum UMK, baik itu Upah minimum jenis industri, upah minimum usaha. “Silakan nilanya lebih besar daripada UMK 2022,” imbuhnya.

Buruh juga akan melakukan unjuk rasa serempak di seluruh Indonesia. Unjuk rasa akan dilakukan di depan kantor Bupati dan Wali kota untuk menuntut tidak diberlakukannya UMK 2022 dengan UU Cipta Kerja.

“Akan ada aksi unjuk rasa serempak seluruh Indonesia, dan sekarang jumlah di KSPI dan afiliasi lainnya kita sudah ada di 34 provinsi, kami serempak akan unjuk rasa di depan kantor bupati walikota menuntut tidak diberlakukan UMK 2022 dengan UU cipta kerja, dan menuntut upah minimum jenis industri dan kelompok usaha lebih besar dari UMK 2022,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya