Puan Maharani: Aturan Turunan UU Otsus Papua Harus Disusun Berdasarkan Aspirasi Rakyat

Puan mengingatkan bahwa pelaksanaan Otsus Papua tak mungkin dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah saja, tapi diperlukan gotong royong dari semua elemen bangsa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Okt 2021, 13:27 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2021, 13:10 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR. (Foto: Dokumentasi DPR).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar peraturan turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua segera disahkan. Ia juga mengingatkan para kepala daerah di Papua agar bersinergi secara optimal sebagai pelaksana Otsus Papua.

Hal tersebut disampaikan Puan Maharani dalam kegiatan pengarahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua di Jayapura.

“Hal penting yang sama-sama harus kita perhatikan terkait dengan Otsus Papua, tentu saja ke depannya ini akan keluar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Otsus Papua yang kita harapkan dalam waktu dekat akan disahkan pemerintah pusat,” kata Puan dalam keterangannya, Minggu (3/10/2021).

Undang-undang yang merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada bulan Juli lalu. UU Nomor 2 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2021 dan saat ini pemerintah tengah menyusun RPP terkait Otsus Papua.

Puan juga mendorong agar RPP Otsus Papua disusun berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Puan menyatakan DPR mendukung agar pelaksanaan Otsus Papua tidak hanya sekadar menjadi sebuah undang-undang.

“Belajar dari pengalaman 20 tahun sebelumnya, RPP yang nanti akan disahkan perlu mendorong aspirasi masyarakat Papua sebagaimana UU Otsus yang telah dan akan lebih bermanfaat dari sebelumnya,” sebutnya.

Politikus PDIP itu mengingatkan bahwa pelaksanaan Otsus Papua tak mungkin dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saja. Menurutnya diperlukan gotong royong dari semua elemen bangsa untuk membangun Papua.

“Diperlukan sinergi serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan keberhasilan pelaksanaan Otsus Papua bukan hanya soal dana, atau regulasi semata. Komitmen dan integritas tinggi kepala daerah tentu saja akan sangat penting,” jelas Puan.

“Bapak-ibu pemangku kepentingan yang ada di wilayah Papua ini tentu saja yang nanti akan menentukan apakah UU Otsus ini nantinya akan bermanfaat atau tidak bagi masyarakat Papua secara keseluruhan,” sambung mantan Menko PMK itu.

 

Dana Otsus Papua Naik

UU Otsus Papua Disahkan
Mendagri Tito Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (15/7).

Diketahui dalam UU yang baru, dana Otsus Papua dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional. Dana otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.

Puan memastikan DPR akan terus mengawasi, mendukung, dan mendorong agar pelaksanaan Otsus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Melalui revisi UU tersebut, DPR berharap agar ada penurunan tingkat pengangguran dan persentase penduduk miskin di Bumi Cenderawasih itu juga semakin berkurang.

“Sehingga hal yang sama-sama kita lakukan ini akan bermanfaat untuk masyarakat Papua, khususnya tentu saja orang asli Papua sehingga bisa ikut berkontribusi dalam membangun Papua dan Indonesia ke depannya,” tegas Puan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya