Jokowi Tetapkan Komponen Cadangan TNI 2021, Ada 3.103 Orang

Sebagai informasi, mobilisasi komponen cadangan hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI, dan di bawah kendali Panglima TNI.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Okt 2021, 09:29 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 09:29 WIB
FOTO: Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-76 TNI di Istana Merdeka
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pidato saat menjadi inspektur upacara HUT ke-76 TNI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10/2021). (Foto: Istana Kepresidenan)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Komponen Cadangan TNI tahun 2021 di Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021). Total ada 3.103 orang yang ditetapkan Jokowi.

"Dengan mengucap Bismillahhirohmannirohim, pada hari ini Kamis tanggal 7 Oktober 2021, pembentukan komponen cadangan tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," ujar Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melaporkan komponen cadangan TNI 2021 terdiri dari, Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya 500 orang, Rindam 3 Siliwangi 500 orang. Kemudian, Rindam 4 Diponegoro sebanyak 500 orang, Rindam 5 brawijaya 500 orang.

Lalu, Rindam 12 tanjungpura 499 orang dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang. Adapun pendaftaran Komponen Cadangan dimulai pada 17 sampai 31 Mei 2021 dan seleksi dilakukan 1 hingga 17 Juni 2021.

"Latihan dasar kemiliteran 21 Juni sampai dengan 18 September 2021. Penetapan tanggal 7 Oktober 2021," kata Prabowo saat menyampaikan laporan.

Mobilisasi Komponen Cadangan Hanya Dilakukan Presiden

Prabowo menyampaikan bahwa pembentukan komponen cadangan diamantkan dalam UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Kemudian, UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

"Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," tutur Prabowo.

Sebagai informasi, mobilisasi komponen cadangan hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI, dan di bawah kendali Panglima TNI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya