Tagar Percuma Lapor Polisi Viral, Ini Tanggapan Polri

Tagar Percuma Lapor Polisi viral setelah penyelidikan kasus dugaan pencabulan dilakukan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, dihentikan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Okt 2022, 13:46 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2021, 16:48 WIB
DVI Polri resmi menutup proses indentifikasi korban pesawat Sriwijaya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menanggapi terkait tagar #PercumaLaporPolisi, setelah penyelidikan kasus dugaan pencabulan dilakukan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, diketahui dihentikan. Tagar itu pun menjadi ramai diperbincangkan warganet di Twitter.

"(Ramai di medsos #PercumaLaporPolisi) Banyak diabaikan ya datanya dari mana dulu? Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Dia menegaskan laporan yang memang didasari dengan alat bukti, akan ditindaklanjuti oleh penyidik. 

"Tetapi ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut," sambungnya.

Selain itu, Rusdi menegaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti terkait kasus dugaan pencabulan dilakukan ayah terhadap tiga anak perempuannya di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, jika adanya bukti baru.

"Polri ataupun keluarga yang nanti menemukan bukti-bukti yang baru yang bisa memperjelas kasus itu maka Polri akan menindaklanjuti," tegasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dugaan Pemerkosaan di Luwu

Sebelumnya, dalam rilis AJI Indonesia dijelaskan Lydia, bukan nama sebenarnya, yang telah melaporkan mantan suaminya untuk dugaan pemerkosaan pada ketiga anaknya yang masih berusia di bawah 10 tahun.

Lydia mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, lalu melaporkan ke Polres Luwu Timur. Di kedua institusi ini Lydia mengatakan dia tidak mendapatkan keadilan. Ia bahkan dituding punya gangguan kesehatan mental.

Meski telah bercerai, Lydia dan mantan suaminya masih terlibat pengasuhan anak. Mantan suaminya yang merupakan aparatur sipil negara di kantor dinas pemerintahan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, biasa menjemput anak-anak Lydia saat sepulang sekolah dengan memberi jajan atau makanan. Ketiga anak Lydia masih di bawah umur 10 tahun.

Oktober 2019, anak-anaknya mengeluh sakit dan menceritakan kepada ibunya perlakuan mantan suaminya kepada mereka. Sejak saat itu Lydia melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Timur. Namun, pada 10 Desember 2019, polisi menghentikan proses penyidikan dan tidak melihat atau mengabaikan semua bukti foto yang disampaikan Lydia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya