Liputan6.com, Jakarta - Berbagai pihak mendesak Polri untuk turut mencari bukti baru atas kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Polisi diminta jangan sampai hanya menunggu pelapor menyerahkan keperluan penegakan hukum itu ke penyidik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memyampaikan, pihaknya tidak berdiam diri dalak upaya pengusutan kasus tersebut.
Baca Juga
"Tentu Polri tidak menunggu. Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur yang dibantu oleh Polda Sulawesi Selatan terus menggali kasus yang sebenarnya dengan melihat kasus yang sudah. Ini kan sudah dilaporkan. Dengan mencari bukti baru, ketika sudah ada bukti baru yang memenuhi unsur tindak pidana akan kita proses lebih lanjut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).
Advertisement
Ahmad mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala dalam upaya pengusutan kasus tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap terbuka dalam bekerjasama mengungkap perkara dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur.
"Tidak ada kendala. Kita terus melakukan proses penyelidikan. Sekali lagi ketika pihak lain katakan telah memiliki bukti, kita bisa bekerjasama dengan baik. Tujuannya sama mengungkap kasus ini," kata Ahmad.
LBH Makassar Pertanyakan Permintaan Bukti Baru
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempertanyakan permintaan bukti baru oleh polisi agar kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Kabupaten Luwu Timur untuk dibuka kembali.
LBH Makassar mengaku sudah mengajukan hal tersebut ke polisi sejak 6 Maret 2020.
Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas, Rezki Pratiwi mengatakan seharusnya kepolisian membuka kasus ini kembali dengan melakukan pemeriksaan saksi lain dan penggalian petunjuk lain. Rezki menegaskan pihaknya sudah memberikan dokumen-dokumen kasus tersebut sejak Polda Sulsel melakukan gelar perkara pada 6 Maret 2020.
"Jadi kami dalam gelar perkara di Polda Sulsel, sudah menyampaikan dokumen-dokumen. Itu tinggal di follow up saja," ujarnya saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar, Sabtu (9/10).
Rezki menilai seharusnya kepolisian tidak perlu meminta bukti baru untuk membuka kembali kasus tersebut. Ia kembali menegaskan sejumlah dokumen pendukung sudah diajukan sejak 6 Maret 2020.
"Soal bukti baru, bukti baru seperti apa? Kami sudah mengajukan. Pada intinya kami sudah mengajukan dokumen pendukung, kami mengajukan orang-orang yang ahli untuk diperiksa untuk ditindaklanjuti oleh Polri terkait kasus ini," tegasnya.
Advertisement