Liputan6.com, Jakarta Giat tertib masker (tibmask) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara di Pasar Warakas, menindak 21 pelanggar, Selasa (12/10/2021).
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, para pelanggar yang tidak menggunakan masker tersebut dikenai sanksi sosial menyapu fasilitas umum di area pasar dengan menggunakan rompi khusus.
"Sebanyak 21 orang yang tidak menggunakan masker kami sanksi menyapu jalan agar jera," ucap Evita seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Advertisement
Sebelum diberikan sanksi, lanjut Evita, para pelanggar protokol kesehatan ini diminta menandatangani berita acara sekaligus diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan.
"Giat ini melibatkan 10 personel atpol PP Kelurahan Warakas dan kelurahan Kebon Bawang. Mereka juga mensosialisasikan pengunjung dan pedagang pasar agar selalu menjalankan 5M," pungkasnya.
Razia di Kebon Jeruk
Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Anugerah mengatakan, pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Kompleks Greenville, Kelurahan Duri Kepa.
"Hasilnya ada 26 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi," ujar Yudistira, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, 26 pelanggar tersebut dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum. Dikatakan Yudistira, pihaknya mengerahkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya.
Advertisement