Pemkot Jakpus Audit Sumur Resapan di 400 Perkantoran

Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Okt 2021, 02:26 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2021, 02:26 WIB
Pembuatan Sumur Resapan Antisipasi Banjir di Jakarta
Pekerja saat membuat lubang untuk sumur rasapan di Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (15/10/2021). Pemda DKI Jakarta menargetkan pembuatan 22.292 titik sumur resapan atau drainase vertikal sebelum memasuki puncak musim penghujan pada awal Januari. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengaudit keberadaan sumur resapan di 400 perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta. Sumur resapan ini berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan meresapkan air hujan yang dapat menambah kandungan air tanah.

"Yang kita lakukan adalah ketika kita sampai di gedung itu, kita akan mendata sesuai dengan yang mereka punya. Seharusnya kan ada sumur resapan berapa meter, kita akan cek sesuai tidak dengan IMB yang mereka miliki," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Bakwan menjelaskan dalam peninjauannya, Pemkot Jakarta Pusat telah membentuk tiga tim untuk mengecek pembangunan sumur resapan perkantoran yang berada di tiga kecamatan, yakni Tanah Abang, Menteng, dan Senen.

Tim pengawasan ini terdiri dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Suku Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat.

Sebanyak 400 perkantoran yang akan diaudit mulai Senin (17/10/2021) ini berdasarkan penetapan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan PTSP DKI.

Sanksi Bagi yang Tak Buat Sumur Resapan

Tim pengawas akan meninjau ada atau tidaknya pembangunan sumur resapan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran tersebut.

Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

"Setelah 30 hari pun mereka tidak membuat sumur resapan, kita segel, kita buatkan plang bahwa gedung ini belum membuat sumur resapan. Sanksi tegas tahap akhir akan dilakukan di tingkat provinsi," kata Bakwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya