PPKM Jakarta Level 2, Transjakarta Mulai Angkut Penumpang 100 Persen Kapasitas

PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta mulai memberlakukan kapasitas penumpang 100 persen saat pelaksanaan PPKM level 2.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Okt 2021, 08:11 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 08:11 WIB
FOTO: Proyek Revitalisasi Stasiun Manggarai Hampir Rampung
Bus Transjakarta melintas di depan Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Pemrov DKI Jakarta terus menggebut proyek revitalisasi atau penataan kawasan Stasiun Manggarai. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta mulai memberlakukan kapasitas penumpang 100 persen saat pelaksanaan PPKM level 2. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 dan Surat Keputusan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Nomor 441 tahun 2021.

"Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Jadi nanti semua markah atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap," kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

Meskipun berkapasitas 100 persen, dia meminta agar penumpang tetap disiplin penerapan protokol kesehatan. Mulai dari pemakaian masker, mengukur suhu tubuh, dan mencuci tangan sebelum masuk halte.

Lanjut Prasetia, penumpang yang boleh naik Transjakarta hanya yang telah melakukan vaksinasi Covid-19. Kontrolnya melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat vaksin yang sudah dicetak.

"Hal ini untuk tetap memastikan, pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski turun level, kita tidak boleh lengah. Untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku, petugas layanan halte kami siap di lapangan," jelas dia.

 

Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan ke Tempat Wisata

Pemerintah akan menambah jumlah tempat wisata yang dapat dibuka di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021. Selain itu, wisata air yang lokasinya di wilayah PPKM level 2 dan 1 diizinkan beroperasi kembali.

"Ujicoba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Menurut dia, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak usia dibawah 12 tahun masuk ke tempat wisata level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi. Namun, anak-anak wajib didampingi orang tua.

Disisi lain, pemerintah membuat aturan baru terkait angkutan logistik. Supir logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," ujar Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya