4 Hal Terkait Kembali Diberlakukannya Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat

Aturan wajib tes PCR saat hendak menggunakan transportasi pesawat kembali diberlakukan di masa perpanjangan PPKM periode 19 Oktober-1 November 2021.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Okt 2021, 18:46 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 18:46 WIB
FOTO: Puskesmas Cinere Tes PCR Warga yang Pernah Berhubungan dengan Pasien COVID-19
Paramedis melakukan kegiatan testing PCR kepada warga yang pernah berhubungan dengan pasien positif COVID-19 di Puskesmas Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021). Testing setelah tracing dilakukan kepada puluhan warga untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan wajib tes PCR saat hendak menggunakan transportasi pesawat kembali diberlakukan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober-1 November 2021.

Syarat perjalanan wajib tes PCR ini tak terkecuali juga bagi penumpang pesawat yang sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diperbarui 18 Oktober 2021.

Pada kali ini, ada perbedaan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dengan sebelumnya.

Dimana, syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam (vaksinasi dosis pertama) dan tes Antigen 1x24 jam (vaksinasi dua dosis).

Berikut 4 hal terkait perubahan aturan wajib tes PCR saat hendak menggunakan transportasi pesawat dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

1. Aturan Tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021

Pulang Dari PON Papua, Atlet DKI Jakarta Jalani Karantina di Hotel
Atlet saat menjalani tes PCR di Hotel Grand Cempaka Business, Jakarta, Kamis (14/10/2021). Pemprov DKI menyiapkan tempat karantina di Grand Cempaka Business Hotel dan D'Arcici Sunter Hotel. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober-1 November 2021, syarat perjalanan terbaru naik pesawat kini wajib tes PCR.

Aturan pun berlaku kepada penumpang yang sudah vaksinasi lengkap dua dosis.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diperbarui 18 Oktober 2021.

 

2. Ada Perbedaan dengan SE Sebelumnya

FOTO: 22 Orang Positif COVID-19, Warga Zona Merah Kayu Putih Jalani Tes PCR
Warga menjalani tes usap PCR di Taman Pintar, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Saat ini, RW 09 dan 10 Kelurahan Kayu Putih dalam status zona merah atau karantina wilayah sejak 4 Juni setelah 22 orang terkonfirmasi positif COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Perbedaan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya, syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam (vaksinasi dosis pertama) dan tes Antigen 1x24 jam (vaksinasi dua dosis).

Dengan berlakunya SE Nomor 21 Tahun 2021 ini, maka SE Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam salinan SE yang diterima Health Liputan6.com, syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai SE Nomor 21 Tahun 2021, yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito tertanggal 20 Oktober 2021, sebagai berikut:

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 

3. Aturan Lengkap SE Terbaru

FOTO: Layanan Swab Gratis
Seorang pasukan oranye atau petugas PPSU melakukan tes usap antigen dan PCR di Taman Amir Hamzah, Jakarta, Selasa (7/8/2021). Layanan Seruling (swab seru keliling) gratis tersebut digelar setiap hari Selasa, Kamis dan Jumat di sejumlah lokasi di kawasan Menteng. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketentuan perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali terbaru sebagaimana salinan Inmendagri yang diterima Health Liputan6.com, Rabu 20 Oktober 2021, sebagai berikut:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestikuntuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hariuntuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam

Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.

 

4. Dikecualikan untuk Wilayah Aglomerasi Perkotaan

FOTO: Layanan Swab Gratis
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR di Taman Amir Hamzah, Jakarta, Selasa (7/8/2021). Layanan Seruling (swab seru keliling) gratis tersebut digelar setiap hari Selasa, Kamis dan Jumat di sejumlah lokasi di kawasan Menteng. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.

Dalam hal ini, perjalanan rutin dalam satu wilayah/aglomerasi tidak menggunakan hasil keterangan tes Covid-19.

Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test
Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya