Liputan6.com, Jakarta - Dugaan adanya keterlibatan pejabat pemerintah dalam bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sempat viral di dunia maya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harga tes PCR.
Advertisement
Baca Juga
Pelaporan terhadap keduanya dilakukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berdasarkan kliping pemberitaan di media sosial.
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari (media) Tempo minimal," ujar Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal di Gedung KPK, Kamis 4 November 2021.
KPK pun angkat bicara. Lembaga antirasuah itu mengaku telah menerima surat pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Luhut dan Erick.
"Kami mengonfirmasi, benar bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Berikut 7 hal terkait viral dugaan keterlibatan pejabat pemerintah dalam bisnis tes PCR dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harga tes PCR.
Pelaporan terhadap keduanya dilakukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima melaporkan Luhut dan Erick berdasarkan kliping pemberitaan di media sosial.
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari (media) Tempo minimal," ujar Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal di Gedung KPK, Kamis 4 November 2021.
Advertisement
2. Ivenstigasi Tempo Bisa Jadi Data Awal
Alif mengatakan, investigasi mendalam yang dilakukan Tempo sudah bisa dijadikan data awal pelaporan.
Menurut dia, pemberitaan Tempo bisa dijadikan awal bagi KPK untuk meminta keterangan Luhut dan Erick Thohir.
"Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil saja itu Luhut, panggil saja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," kata Alif.
3. Sertakan Kliping Pemberitaan dalam Pelaporan
Dalam laporannya, Alif tak menyisipkan data lain selain kliping dari pemberitaan Tempo. Menurut dia, KPK memiliki sumber daya manusia (SDM) dan alat yang mumpuni untuk menemukan bukti lainnya dalam skandal tersebut.
"Nanti bukti-bukti itu pihak KPK saja yang menjelaskan," kata Alif.
Alif berharap KPK mempelajari kliping majalah yang dijadikan data awal laporan. Ali meminta lembaga antirasuah tidak meremehkan laporan mereka hanya karena buktinya dari pemberitaan media.
"Kami minta KPK untuk mengklarifikasi berita beredar sesuai aturan pengadaan barang dan jasa," ucap Alif.
Advertisement
4. KPK Sudah Terima Laporan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Kami mengonfirmasi, benar bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Â
5. KPK Pastikan Tindak Lanjuti Laporan
Luhut dan Erick dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait permainan harga tes PCR. Ali memastikan pihak lembaga antirasuah akan menindaklanjuti setiap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat.
"KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan tersebut," kata Ali.
Â
Advertisement
6. KPK Akan Verifikasi Laporan
Ali mengatakan, verifikasi dilakukan untuk mendalami apakah laporan tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK atau tidak.
Dia pun memastikan, apabila pokok aduan merupakan kewenangan KPK, maka lembaga antirasuah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
7. Ketua KPK Pastikan Tak Pandang Bulu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait harga tes PCR.
Dugaan korupsi ini menyeret nama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Selain dugaan korupsi PCR, Firli menyatakan pihaknya juga tengah mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Memurut Firli, dua kasus itu tengah dijerjakan oleh KPK.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi termasuk dugaan korupsi Formula E dan tes PCR, kami sedang bekerja. Prinsipnya, kami sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Firli menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, siapa pun bisa dijerat oleh KPK sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi. Siapa pun pelakunya, kita akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum. KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti," tegas Firli.
Â
Â
(Yunita Wisikaningsih)
Advertisement