Luhut Binsar hingga Erick Thohir Dilaporkan ke KPK Terkait Harga PCR

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harga tes PCR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Nov 2021, 12:21 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 12:21 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harga tes PCR.

Pelaporan terhadap keduanya dilakukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima melaporkan Luhut dan Erick berdasarkan kliping pemberitaan di media sosial.

"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari (media) Tempo minimal," ujar Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal di Gedung KPK, Kamis (4/11/2021).

Dia mengatakan, investigasi mendalam yang dilakukan Tempo sudah bisa dijadikan data awal pelaporan. Menurutnya, pemberitaan Tempo bisa dijadikan awal bagi KPK untuk meminta keterangan Luhut dan Erick Thohir.

"Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil saja itu Luhut, panggil saja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," kata Alif.

 

Kliping Pemberitaan

Dalam laporannya, Alif tak menyisipkan data lain selain kliping dari pemberitaan Tempo. Menurut dia, KPK memiliki sumber daya manusia (SDM) dan alat yang mumpuni untuk menemukan bukti lainnya dalam skandal tersebut.

"Nanti bukti-bukti itu pihak KPK saja yang menjelaskan," kata Alif.

Alif berharap KPK mempelajari kliping majalah yang dijadikan data awal laporan. Ali meminta lembaga antirasuah tidak meremehkan laporan mereka hanya karena buktinya dari pemberitaan media.

"Kami minta KPK untuk mengklarifikasi berita beredar sesuai aturan pengadaan barang dan jasa," ucap Alif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya