Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantu pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, TPST RDF adalah fasilitas pengolahan sampah menjadi RDF yang merupakan bahan bakar alternatif pengganti batubara melalui proses pencacahan sampah menjadi ukuran tertentu yang kemudian dikeringkan dengan tingkat kelembaban tertentu sehingga bisa digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB Ika Sari Rejeki menjelaskan, pembangunan TPST RDF dilakukan di TPA Regional tersebut bukan tanpa kendala. Sebab, saat ini TPA Kebon Kongok tengah menghadapi over capacity dengan ketinggian sampah mencapai 40 meter.
Advertisement
Hal ini dikarenakan TPA Regional Kebun Kongok melayani sampah dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dengan perkiraan timbunan sampah sebanyak 350 ton/hari.
"Volume sampah yang telah diuruk di atas area landfill sudah lebih dari 1.022.490 meter kubik atau level 9. Jadi sudah melampaui dari kapasitas desain TPA," kata di TPA Kebon Kongok, Lombok, Jumat (5/11/2021).
Dia mengkhawatirkan, jika tidak segera dilakukan pengolahan sampah untuk bisa mengurangi timbulan sampah ke TPA, maka semua timbulan sampah yang ada dibawa masuk ke TPA dan terancam adanya longsor dan kendaraan pengangkut semakin sulit untuk melintas.
"Jika masuk ke level yang makin tinggi, 10 dan 11 maka akan semakin rawan," jelas dia.
Kendati demikian, pengembangan TPST RDF saat ini masih dalam proses persiapan lelang dan diperkirakan pengerjaan pembangunannya akan selesai di 2022. Walaupun begitu, Ika mengatakan, diperlukan perluasan dengan pembebasan lahan hingga 4,8 hektare dengan peruntukan 2 hektare sebagai landfill baru.
"Diharapkan proses pembangunan sudah bisa berjalan dan juga selesai di tahun 2022" Ika menandasi.
Â
Menghasilkan Energi Pengganti
Sebagai informasi, RDF akan menghasilkan energi pengganti untuk proses pembakaran bahan campuran batubara di PLTU Jeranjang, Lombok Barat. Energi dari RDF, diperkirakan akan menyumbang 3 persen dari bahan bakar yang dibutuhkan PLTU.
Pemanfaatan RDF ini merupakan kerjasama yang dilakukan dengan PT. Indonesia Power terkait dengan pemanfaatan sampah menjadi bahan baku energi.
Advertisement