Aturan PCR Sering Berubah, Luhut: Jangan Ada Pikiran Pemerintah Tak Konsisten

Luhut mengatakan bahwa pemerintah sangat konsisten. Yang tidak konsisten itu adalah covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Nov 2021, 17:19 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2021, 17:19 WIB
Ketika Tiga Menteri Berswafoto Usai Penandatanganan Kerja Sama Antarbank
Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan memberi sambutan saat menghadiri penandatanganan kerja sama antar bank sindikasi di Jakarta, Jumat (29/12). Kerja sama antar bank tersebut sebesar 19,25 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah di masa pandeni disesuaikan dengan kondisi Covid-19. Hal ini membuat kebijakan pemerintah kerap kali berubah-ubah.

"Jangan ada pikiran kita tidak konsisten. Strategi kita, taktik kita akan selalu bermuara pada covid ini," jelas Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (8/11/2021).

Dia menyebut tak tertutup kemungkinan pemerintah akan kembali memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 3 menjadi 7 hari. Kebijakan ini bisa saja diberlakukan tergantung situasi Covid-19.

"Ini juga tidak tertutup kemungkinannya. Jadi jangan nanti dikatakan bolak-balik. Tidak sama sekali. Kita sangat hati-hati," ucapnya.

Luhut menjelaskan bahwa pengambilan keputusan di masa pandemi Covid-19 disesuaikan dengan data yang ada di lapangan. Untuk itu, dia meminta semua pihak tak memandang pemerintah tak konsisten dalam membuat kebijakan.

"Jadi saya mohon teman-teman di luar tidak punya pikiran, pemerintah tidak konsisten. Kami sangat konsisten. Yang tidak konsisten itu adalah penyakitnya," tutur Luhut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kebijakan Test Berubah-Ubah

Seperti diketahui, kebijakan tes PCR menjadi syarat perjalanan udara mendapat kritikan karena berubah-ubah. Mulanya, pemerintah membuat aturan bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR.

Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2). Namun, selang beberapa hari aturan tersebut diubah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya