Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil melaporkan seorang psikolog bernama Lita Gading. Ia tak terima disebut pedofil atau predator seks. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu (6/11/2021) kemarin.
Penasihat hukum Saipul Jamil, Farhat Abbas menerangkan, kliennya memprotes salah satu ucapan dari Lita Gading yakni predator dan pedofil yang dialamatkan ke kliennya.
Baca Juga
"Ini kelewatan, masalah penyambutan yang menurut kami penyambutan itu wajar-wajar aja disambut dengan bunga," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
Advertisement
Farhat menerangkan, ia telah membuat laporan itu pada Sabtu, 6 November 2021 kemarin. Kali ini kedatanganya, guna melengkapi bukti-bukti untuk diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya.
"Kita serahkan bukti-bukti itu hari ini. Ada putusan pengadilan bahwa yang dituduh itu berusia 17 tahun 11 bulan jadi di bawah umur bukan predator dan juga pedofil," ucap dia.
Dalam hal ini, Farhat mengatakan Lita Gading diduga melanggar Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik Saipul Jamil.
"Dia katanya psikolog seharusnya dia seenaknya menjelekan. Seorang psikolog punya kode etik," ucap dia.
Siap Hadapi Proses Hukum
Sementara itu, Psikolog Lita Gading mengaku akan mengikuti proses hukum.
"Atas nama kesehatan mental apapun saya hadapi," kata Lita saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Lita sendiri menolak menjawab lebih rinci terkait dengan laporan itu.
"No comment, maaf keenakan yang lagi cari panggung, calon presiden yang lagi bikin partai. Justru saya meluruskan opini publik," ujar dia.
Advertisement