Korupsi Cukai Rokok, KPK Panggil Eks Walkot Tanjungpinang Lis Darmansyah

Lis yang kini menjabat anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Nov 2021, 10:52 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wali Kota Tanjungpinang 2013-2018 Lis Darmansyah.

Lis yang kini menjabat anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 - 2018.

Pemeriksaan Lis dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang, alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29122," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Selain Lis, KPK juga akan memeriksa Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Nurdin diketahui tengah menjalani masa pidana lantaran dijerat KPK dalam perkara suap perizinan pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi.

Kemudian Anggota Polri Boy Herlambang, pihak swasta Norman, dan Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Syamsul Bahrum.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka AS," kata Ali.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (MSU).

Kasus ini bermula pada awal Juni 2016 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri yang baru saja diangkat sebagai bupati memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri dengan inisiatif pribadi mengganti personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Mohd. Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan.

Pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Mohd. Saleh dan atas persetujuan Apri dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Kemudian, di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd. Saleh sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Kerugian Negara Rp 250 Miliar

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui juga oleh Mohd. Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd. Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Untuk penetapan kuota rokok dan MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga dilakukan oleh Mohd. Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya