Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 3 remaja di Koja karena diduga mengeroyok seorang remaja berinisial RS (19) hingga tewas.
"Tindakan pembunuhan terjadi pada 4 November di Jalan Raya Plumpang Semper, Tugu Utara, Koja, sekitar pukul 21.30 WIB dengan melibatkan lima orang," kata Kapolsek Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan, di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga
Guruh mengatakan, polisi meringkus dua remaja di kawasan Koja pada 5 November 2021. Sementara satu orang ditangkap di Jakarta Barat pada 7 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Advertisement
"Motifnya hanya sekadar dendam karena menganggap bahwa korban ini jagoan. Jadi, merasa tersaingi dan sebagainya. Karena korban ini dianggap jagoan, didatangi tiba-tiba dan dikeroyok oleh lima orang ini," kata Guruh seperti dikutip dari Antara.
Guruh mengatakan korban dan kelima tersangka awalnya hanya cekcok, namun belakangan terjadi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka sabetan yang menyebabkan meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka dari kelompok Balai Rakyat, sempat janjian untuk tawuran dengan kelompok korban yakni Tanah Merah.
Selain WS, inisial para tersangka yang ditangkap, yakni MR dan MF. Sedangkan inisial tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah N dan S. Remaja yang ditangkap masing-masing berusia 16 tahun.
Menurut Guruh, polisi berhasil menangkap ketiganya usai memeriksa saksi-saksi dan menganalisa CCTV di lokasi kejadian.
Barang Bukti
Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pengeroyokan dalam rekaman kamera pengawas tersebut.
"Barang bukti ada lima yaitu satu setel baju warna oranye dan satu celana pendek warna hitam, kemudian satu celana panjang cargo warna hitam dan satu sweater warna hitam, kemudian ada yang lainnya satu buah senjata tajam seperti ini (celurit) untuk menikam korban," kata Guruh.
Sementara tersangka yang buron berinisial S adalah pelaku yang menggunakan senjata tajam untuk menyabet korban.
Guruh menegaskan pihaknya menahan para tersangka untuk diselidiki guna mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan para tersangka, kata Guruh, polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Advertisement