Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya. Operasi Zebra Jaya ini berlangsung selama 14 hari, mulai hari ini, Senin (15/11/2021) hingga 28 November 2021 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan, tidak akan ada razia lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2021 ini. Kepolisian akan mengedepankan patroli gabungan.
"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan karena akan timbulkan kerumunan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat 12 November 2021 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Sambodo menerangkan, penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan secara berpindah-pindah dengan mengunakan unit-unit patroli.
Â
Titik-Titik Operasi Zebra
Kepolisian telah memetakan ruas jalan yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas, antara lain Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan TB Simatupang, Jalan Raya BKT, Jalan DI Panjaitan, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Letjen S Parman, Jalan Roxy Mas Pertokoan, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Gunung Sahari.
"Sudah kami petakan untuk intensifkan patroli gabungan dengan instansi terkait," kata Sambodo.
Ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian kepolisian saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021. Salah satunya adalah penggunaan rorator dan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan peruntukannya.
"Selama 14 hati kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 yang dilakukan personel gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Satpol PP," terang dia.
Advertisement