Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia bakal menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
"Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan," tulis Muhadjir dalam keterangan diterima, Rabu (17/11/2021).
Advertisement
Muhadjir menegaskan, Inmedagri adalah pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Instruksi itu akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.
Muhadjir beralasan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Penerapan Semua Daerah, tanpa Terkecuali
Dengan demikian, seluruh wilayah di Indonesia, sekali pun yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegas dia.
Diketahui, PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
Advertisement