PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Akhir Tahun Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Penerapan PPKM Level III diputuskan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Nov 2021, 20:38 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 20:38 WIB
Ketika Warga Kali Pasir Perangi Virus Corona dengan Pesan Mural
Warga membuat mural Lawan Virus Corona di Lapangan Bulutangkis, Kampung Kali Pasir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Mural dengan swadaya sendiri mengajak warga untuk memutus rantai penyebaran Corona Covid-19 dengan diam di rumah dan tidak berkerumum di luar. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia bakal menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur natal dan tahun baru. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

"Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan," tulis Muhadjir dalam keterangan diterima, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menegaskan, Inmedagri adalah  pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Instruksi itu akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.

Muhadjir beralasan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

 

Penerapan Semua Daerah, tanpa Terkecuali

Mobilitas Warga pada Masa PPKM
Penumpang berada di dalam KRL Commuterline saat jam pulang kantor, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan masih mengkaji soal penanganan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dengan demikian, seluruh wilayah di Indonesia, sekali pun yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegas dia.

Diketahui, PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya